Liputan6.com, Bangka Belitung - Memasuki minggu ke-4 pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif 2019, banyak beredar alat peraga non APK di luar ketentuan di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (22/10/2018), kebanyakan pelanggaran yang dilakukan seperti desain APK tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU.
Anggota Bawaslu setempat dibantu Satpol PP menertibkan 68 APK yang melanggar.
Advertisement
Menurut Komisioner Bawaslu Babel, APK yang sesuai dengan ketentuan KPU adalah APK yang mengandung unsur citra diri, seperti nomor partai, logo partai hingga visi misi. (Muhammad Gustirha Yunas)