Satpol PP Tertibkan 68 Alat Peraga Kampanye di Bangka Belitung

Anggota Bawaslu setempat dibantu Satpol PP menertibkan 68 APK yang melanggar.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 22 Okt 2018, 16:11 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2018, 16:11 WIB

Liputan6.com, Bangka Belitung - Memasuki minggu ke-4 pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif 2019, banyak beredar alat peraga non APK di luar ketentuan di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (22/10/2018), kebanyakan pelanggaran yang dilakukan seperti desain APK tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU.

Anggota Bawaslu setempat dibantu Satpol PP menertibkan 68 APK yang melanggar.

Menurut Komisioner Bawaslu Babel, APK yang sesuai dengan ketentuan KPU adalah APK yang mengandung unsur citra diri, seperti nomor partai, logo partai hingga visi misi. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya