Bawaslu Jakbar Temukan Ratusan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

Sebelum melakukan pencopotan spanduk, Bawaslu Jakarta Barat telah memperingatkan partai politik dan caleg perorangan yang alat peraga kampanye miliknya menyalahi aturan.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 24 Okt 2018, 17:04 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2018, 17:04 WIB
Bawaslu DKI merilis sejumlah pelanggaran yang telah ditangani selama Pilkada DKI 2017 baik putaran pertama dan kedua.
Bawaslu DKI merilis sejumlah pelanggaran yang telah ditangani selama Pilkada DKI 2017 baik putaran pertama dan kedua. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menemukan di lingkungan warga marak terjadi pelanggaran alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg).

Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaidi menyebut, Bawaslu menemukan sekitar 200 hingga 300 titik lokasi terjadinya pelanggaran alat peraga kampanye pada 56 wilayah Kelurahan Kota Jakarta Barat.

"Paling banyak di tingkat kelurahan, di jalan-jalan lingkungan dan gang. Sementara di jalan-jalan protokol tidak begitu banyak karena harus benar-benar steril dari alat peraga kampanye," ujar Oding, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/10/2018).

Menurutnya, sebelum melakukan melakukan pencopotan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pemasangan alat peraga kampanye yang benar kepada partai politik (parpol).

Bahkan, kata Oding, sebelum melakukan pencopotan spanduk, Bawaslu Jakarta Barat telah memperingatkan partai politik dan caleg perorangan yang alat peraga kampanye miliknya ditemukan menyalahi aturan.

"Padahal sudah kita sosialisasikan larangan-larangan partai politik. Mungkin ada yang belum paham sehingga masih ada (pelanggaran)," kata Oding.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Aturan soal Alat Peraga Kampanye

Kadis DKI Berpihak pada Paslon
Bawaslu selidiki dugaan tujuh Kadis Pemprov DKI dukung salah satu paslon.

Sesuai surat 176/PL.01.5-KPP/31Prov/IX/2018 tentang fasilitas alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019 dan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, seharusnya alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di fasilitas-fasilitas milik pemerintah. Bahkan termasuk jalan milik umum.

Namun nyatanya, Satpol PP dan Bawaslu Jakarta Barat menemukan beberapa alat peraga kampanye terpasang di perempatan Jalan Raya Srengseng, Meruya Ilir Jakarta Barat.

Aparat gabungan Satpol PP dan Bawaslu Jakarta Barat langsung mencopot spanduk beberapa caleg yang dinilai menyalahi aturan. Kemudian aparat meneruskan penertiban atribut kampanye di wilayah lainnya dan akan berlangsung hingga pemilu usai.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, anggotanya hanya akan melakukan pencopotan terhadap spanduk yang memang disebutkan oleh Bawaslu menyalahi aturan.

"Jadi kalau dia (Bawaslu) tunjuk itu turunkan, anggota saya turunkan. Jadi ada pemberitahuan, yang melaksanakan ada surat tugasnya, ada berita acaranya lengkap, jadi tidak ada main turunkan (alat peraga) sembarangan saja," tutur Tamo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya