KPU Banjarmasin Ingatkan Tata Cara Kampanye Caleg

Tata cara berkampanye pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2014 ada perbedaan, meskipun substansinya sama.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 22 Okt 2018, 11:18 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2018, 11:18 WIB
Ilustrasi Kampanye Hitam (2)
Ilustrasi Kampanye Hitam (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 bagaimana tata cara berkampanye.

Menurut Ketua KPU Kota Banjarmasin Khairunnizan, pihaknya mendapat undangan sejumlah partai politik, diantaranya yang baru ini dari Hanura dan Demokrat dalam pembekalan caleg.

"Momen-momen seperti ini kita manfaatkan untuk mengingatkan langsung dengan para caleg secara terperinci tata cara berkampanye," ujar Khairunnizan, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/10/2018)

Sebab, lanjut dia, tata cara berkampanye pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2014 ada perbedaan, meskipun substansinya sama.

"Misalnya kalau pada Pemilu lalu di jalan protokol itu tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho atau spanduk, pada Pemilu sekarang ini boleh, tapi tetap terbatas," ucap Khairunnizan.

Namun, menurut dia, yang malah dilarang itu bentuk APK caleg jenis stiker yakni dipasangnya di tiang telepon, PLN, atau tembok.

Hal lainnya, kata Khairunnizan, adalah pertemuan terbatas para caleg dengan masyarakat dalam kampanye dialogis, ini juga ada perbedaan dengan Pemilu lalu.

"Kalau aturan lalu boleh itu maksimalnya 250 orang saja, sekarang boleh sampai 1.000 orang," tutur Khairunnizan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Ingatkan Kampanye di Media Sosial

Gerakan Melindungi Hak Pilih
Warga menunjukan pin anti golput usai melakukan pendaftaran daftar pemilih tetap (DPT) di kawasan Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Pos pendaftaran ini bertujuan mendata warga yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Khairunnizan juga mengatakan pihaknya paling mengingatkan kepada para caleg soal aturan kampanye di media sosial. Sebab, kata dia, pada Pemilu ini ada aturannya secara terperinci.

"Jadi semua caleg kita minta membaca dengan betul tatacara berkampanye ini, agar Pemilu 2019 ini betul-betul bisa berjalan demokratis," tegas Khairunnizan.

Sementara itum Ketua DPD Demokrat Kota Banjarmasin Bambang Yanto menegaskan tidak mempermasalahkan dengan aturan pemilu saat ini. Karena baginya yang terpenting itu para caleg dapat berkampanye menemui masyarakat secara langsung.

"Kita sudah gelar pembekalan caleg, target kita 7-9 kursi pada Pemilu 2019, jadi para caleg kita tidak hanya siap tempur tapi siap juga menaati aturan," ucap Bambang.

Lalu, Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Banjarmasin Noval malah menyatakan, peraturan Pemilu 2019 ini cukup memberatkan.

Pasalnya, kata dia, pesta demokrasi ini tidak bisa dirayakan betul-betul lantaran ada batasan, khususnya dikampanyekan alat peraga atau APK.

"Jadi memang berat ini, namun begitu para Caleg kita sudah sangat siap, kalau Pemilu 2014 lalu dapat tiga kursi, dengan strategi baru kampanye ini, kita yakin bisa dapat kursi di semua daerah pemilihan," pungkas Noval.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya