Mahfud MD: Rakyat Perlu Tahu Ada Caleg Eks Koruptor

Mahfud juga mendukung usulan penempelan poster di TPS bagi para caleg eks napi korupsi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Feb 2019, 20:42 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 20:42 WIB
Infografis Caleg-Caleg Eks Napi Koruptor
Infografis Caleg-Caleg Eks Napi Koruptor. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mendukung sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan nama calon anggota legislatif eks terpidana korupsi.

Menurut Mahfud, masyarakat perlu tahu rekam jejak wakil rakyat yang akan dipilih sebagai anggota dewan.

"Saya sendiri setuju diumumkan sejelas jelasnya ke masyarakat bahwa ada caleg mantan koruptor, agar masyarakat tahu," ujar Mahfud usai menghadiri peluncuran bedah buku di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Saat menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud pernah membuat keputusan bahwa eks napi korupsi harus menunggu lima tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai caleg.

"Dan dia harus menceritakan kepada masyarakat tentang jati dirinya melalui media massa. Karena dia di hukum kasus ini dan dia bertobat tidak boleh menyembunyikan identitas diri, itu waktu saya ketua MK," jelas Mahfud.

Mahfud juga mendukung usulan penempelan poster di TPS bagi para caleg yang pernah berurusan dengan kasus korupsi.

"Boleh itu bagus agar nama-nama itu ditempelkan di TPS ini mantan koruptor silakan kalau mau pilih. Kalau enggak ya sudah bagus lah, agar jelas rakyat memilih wakilnya," Mahfud menandasi.

49 Caleg Eks Koruptor

KPU mengumumkan 49 nama caleg mantan koruptor. Mereka berkontestasi di pemilihan DPRD maupun DPD. Ketua KPU Arief Budiman menyebut pengumuman itu sesuai aturan.

"Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik," katanya di Gedung KPU RI, Rabu, 30 Januari 2019 malam.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya