12 Kabupaten di Papua Masih Gunakan Sistem Noken untuk Pemilu

Penggunaan sistem noken saat ini sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU).

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2019, 09:48 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2019, 09:48 WIB
Papua
Calon Gubernur Papua, john Wempi Wetipo melihat noken. (Liputan6.com / Kathatrina Janur)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12 kabupaten di Papua masih menggunakan sistem noken untuk Pemilu 2019. Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan, 12 kabupaten yang masih menggunakan sistem noken seluruhnya berada di kawasan pegunungan tengah.

Yaitu Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiai, Yahukimo dan Kabupaten Intan Jaya. Sedangkan yang tidak menggunakan sistem noken di kawasan pegunungan tengah hanya Kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang.

Untuk 15 kabupaten dan kota lainnya yang berada di pantai seluruhnya tidak menggunakan sistem noken saat pemilu, kata Kossay seraya menambahkan, penggunaan sistem noken saat ini sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU).

"Memang benar penggunaan sistem noken saat ini sudah diatur dalam PKPU," ucap Kossay dilansir Antara.

Ketika ditanya tentang kesiapan pelaksaan pemilu di Papua, Kossay mengatakan, logistik saat ini sudah berada KPU di 29 kabupaten dan kota. Jumlah pemilih saat ini tercatat 5.541.017 orang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya