Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kemungkinan membuat tempat pemungutan suara (TPS) tambahan, serta jumlah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).
Hasilnya, TPS bertambah menjadi 810.329. Jumlah ini adalah gabungan dari TPS berdasarkan karena Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus, dan juga Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
Advertisement
"Jumlah TPS dalam negeri 810.329," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Arief juga memaparkan jumlah pemilih dalam negeri sebesar 190.779.969. Sedangkan pemilih luar negeri berjumlah 2.086.285. Rinciannya pemilih melalui TPS sebanyak 789, melalui kotak suara keliling 2.326 pemilih sedangkan dengan pos 426 pemilih.
Jumlah pemilih bertambah sekitar 37.734 pemilih dari data Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap kedua. Pada rekapitulasi DPTHP tahap kedua lalu, jumlah total data pemilih sebanyak 192.828.520 orang.
Sementara Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) terdapat 802.019 pemilih. Mereka tersebar di 169.668 TPS.
Dari total DPTb itu, sebanyak 663.00 pemilih sudah tersebar di TPS yang sudah ada, yakni sebanyak 169.038 TPS.
"Sehingga yang disebarkan ke TPS yang ada itu sebanyak 139.919. Nah jumlah ini membutuhkan 630 TPS," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemilu di Luar Negeri
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membenarkan pemilih luar negeri sudah bisa mencoblos. Dengan catatan, pemilih itu hanya yang telah terdaftar dalam kategori pemilih by post.
"Memang benar sudah dilakukan, kemudian mereka sudah bisa memilih, pos sudah dikirimkan dari 8 Maret (ke tiap alamat pemilih di luar negeri)," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 21 Maret 2019 lalu.
Ilham menjelaskan, para pemilih tersebut nantinya wajib mengirimkan hasil pilihan yang telah tercoblos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di negaranya masing-masing. Nantinya proses penghitungan suara tetap dilakukan serentak 17 April 2019.
"Jadi kita pastikam 17 April sudah mulai dihitung berbarengan," jelas dia.
Pemungutan suara jalur pos diketahui sebagai metode KPU RI di luar negeri, selain kotak suara keliling dan datang langsung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di masing-masing negara.
Jalur pos dipilih si pemilih atas alasan jarak yang jauh menuju KBRI setempat atau kondisi teknis lainnya. Pendataan pemilih jalur pos juga sudah dilakukan sejak setahun sebelumnya, hal ini memudahkan KPU dalam eksekusi jelang hari pemungutan suara.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka
Advertisement