Polisi Masih Buru 2 DPO Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi

Polisi masih memburu dua orang penyebar hoaks tentang server KPU di-setting untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Apr 2019, 15:24 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2019, 15:24 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoax

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih memburu dua orang yang menyebarkan hoaks tentang server KPU di-setting untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Masih ada dua DPO yang tengah didalami (Direktorat) Siber. Satu DPO yang menyampaikan secara verbal, sudah berhasil diidentifikasi, masih dikejar. Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi-narasi termasuk sebagai buzzer," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Dedi tidak merinci latar belakang DPO kasus tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa salah satu buronan tersebut merupakan orang yang pertama kali mem-posting konten hoaks soal server KPU disetting menangkan Jokowi-Ma'ruf.

"Untuk pembuatnya, dan pertama meng-upload masih kita lakukan pendalaman. Mereka ini polanya membuat fake account, kemudian melempar, dan kemudian menghilang. Jejak digital yang pertama kali memviralkan itu akun IG. Sekarang sudah shutdown," ucap Dedi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tangkap 2 Penyebar Hoaks

Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoax. (via: istimewa)

Polisi telah menangkap dua buzzer penyebar hoaks yang menyebut server KPU di-setting untuk memenangkan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019. Kedua tersangka masing-masing berinisial EW yang ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur dan RD yang ditangkap di Lampung.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya