KPU Kota Depok Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 65 Tapos

KPU Kota Depok menanggapi surat rekomendasi Bawaslu Kota Depok dengan menggelar PSU pada Sabtu, (27/4/2019).

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2019, 10:03 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2019, 10:03 WIB
TPS di Kota Banda Aceh
Warga mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai mencoblos pada pemungutan suara ulang pemilu 2019 di TPS-6 Desa Lamteumen Timur, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4). Pemungutan suara ulang karena adanya penggunaan formulir C6 pemilih yang telah meninggal pada pemilu 17 April lalu. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - KPU Kota Depok, Jawa Barat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 65, RT 04/07 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

"PSU dilakukan karena terdapat tujuh pemilih yang ber-KTP elektronik di luar Kota Depok, yang memilih di TPS 65 Jatijajar tanpa menggunakan Formulir A5," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Sabtu (27/4/2019), seperti dilansir Antara.

Sehingga, kata Nana, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mengeluarkan dua rekomendasi, yaitu pertama melakukan PSU, kedua melakukan penggantian Ketua KPPS dalam pelaksanaan PSU. Setelah diteliti, KPU Kota Depok menemukan bahwa 2 dari 5 pemilih yang dimaksud ternyata tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.

KPU Kota Depok menanggapi surat rekomendasi Bawaslu Kota Depok dengan menggelar PSU pada Sabtu, (27/4/2019). Penetapan tanggal tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa PSU harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019.

"Pelaksanaan pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga selesai," katanya.

Nana mengatakan KPU Kota Depok juga telah menyiapkan seluruh logistik PSU yang dibutuhkan agar dapat melayani 185 pemilih dengan maksimal. Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang, atau C6-KPU PSU, juga telah dibagikan kepada pemilih sehari sebelumnya.

Diberi Tanda Khusus

Surat Suara PSU diberikan tanda khusus "Pemungutan Suara Ulang" untuk membedakannya dengan Surat Suara Pemilu yang lalu. Koordinasi terkait PSU juga dilakukan dengan Pihak Dinas Kesehatan agar penyelenggara pemungutan suara nantinya diberikan dukungan medis yang memadai.

Nana berharap agar pelaksanaan PSU kali ini dapat berjalan dengan lancar, karena ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan pelaksanaan PSU hanya dilakukan satu kali.

"KPU Kota Depok juga mengajak seluruh pemilih di lingkungan TPS 65 untuk memberikan hak pilihnya, juga agar masyarakat dan stakeholder dapat bersama-sama mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara hingga selesai," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya