Partai Demokrat Ajukan Permohonan Sengketa Pemilu 2019 di MK

Hutahaean menjelaskan dari 23 provinsi itu, terdapat perkara sengketa dengan partai lain hingga sengketa antarkader Partai Demokrat.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2019, 20:25 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2019, 20:25 WIB
Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat memberikan keterangan soal Andi Arief. (Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin)
Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat memberikan keterangan soal Andi Arief. (Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin)

Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrat melalui Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengajukan gugatan dari 23 Provinsi terkait sengketa suara di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, di Mahkamah Konstitusi.

"Jumlah perkara yang kami bawa lebih dari 70 perkara," ujar dia, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Hutahaean menjelaskan dari 23 provinsi itu, terdapat perkara sengketa dengan partai lain hingga sengketa antarkader Partai Demokrat.

"Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara, baik internal dan kader lain," kata dia.

Terkait dengan laporan yang akan diberikan, dia mengatakan, mereka tidak melaporkan sengketa kecurangan, namun lebih pada sengketa perolehan suara yang berbeda akibat kesalahan perhitungan suara.

"Kemudian ada dugaan kesalahan oleh KPU, namun kami menyerahkan kepada MK supaya MK yang mengadilinya," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

 

11 Tahap

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu demokrat membawa sejumlah alat bukti yang didapat dari kader-kader Partai Demokrat berupa formulir C1, DA1, DB1, hingga surat penetapan oleh KPU.

Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK Nomor 5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya