Hakim Tegur Pengacara Demokrat Sebut Ada Hantu di MK

Hakim MK Saldi Isra menegaskan, pemohon harus patuh dan tidak boleh melanggar hukum acara.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Jul 2019, 14:38 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 14:38 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif 2019
Suasana sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang perdana kali ini berisi pemeriksaan pendahuluan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Kuasa Hukum Partai Demokrat dalam sidang sengketa pileg untuk Dapil Jawa Tengah 6 yang digelar hari ini.

Awalnya, Kuasa Hukum Demokrat, Dormauli Silalahi, membacakan permohonan gugatan. Ia membacakan permohonan yang diajukan tanggal 1 Juni 2019, padahal seharusnya pemohon membacakan permohonan yang diserahkan pada 31 Mei 2019.

"Kami kan sudah ingatkan yang dibawa ke persidangan ini kan yang perbaikanya disampaikan sampai tanggal 31 Mei. Jangan masukan yang lain," kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Saldi menegaskan, pemohon harus patuh dan tidak boleh melanggar hukum acara. Adapun sesuai aturan hukum acara, pemohon membacakan permohonan yang diajukan paling lambat 31 Mei.

"Paham ibu konsekuensinya? Jadi jangan merusak hukum acara," ujar Saldi.

Kuasa Hukum Demokrat yang lain, Mehbob, menjawab pernyataan hakim. Menurut Mehbob, pihaknya telah menyiapkan permohonan perbaikan untuk diserahkan ke MK 31 Mei. Namun, tiba-tiba saja hilang seperti hantu.

"Sebenarnya kami sudah mempersiapkan perubahan itu tanggal 31 (Mei), bahkan perubahan itu kita antarkan bersama permohonan yang lain dalam Partai Demokrat, tapi entah apa ada hantu dalam ruang persiapan, dalam perjalanan, ataupun di sini," ujar Mehbob.

Mendengar jawaban Mehbob, Hakim MK Aswanto langsung memotong pernyataan Mehbob.

"Sebentar pak. Jangan menuduh MK ada hantu kalau nggak ada bukti," kata Aswanto.

Aswanto meminta Kuasa Hukum Demokrat tidak mendebat aturan pembacaan permohonan. Persidangan lantas dilanjutkan dengan pemohon tetap membacakan permohonan sesuai hukum acara persidangan yakni bertanggal 31 Mei.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

9 Provinsi

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif 2019
Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arie Hidayat memimpin sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang pendahuluan gugatan Pileg 2019 akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pendahuluan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, hari ini Rabu (10/7/2019). Agenda sidang kali ini MK masih menggelar pemeriksaan pendahuluan.

"Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Rabu (10/7/2019).

Hari ini, sidang terdiri dari tiga panel dan memeriksa sengketa Pileg dari sembilan provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.

Pantauan Liputan6.com, sidang di ruang panel satu sudah dimulai. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim konstitusi Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang teregistrasi yang terdiri dari 250 gugatan Pileg dan 10 gugatan DPD. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9-11 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya