Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevisi daftar barang mewah yang dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 5 persen. Properti menjadi salah satu barang yang masuk dalam daftar tersebut. Para pembeli rumah dan apartemen dengan harga Rp 5 miliar atau lebih diwajibkan untuk membayar pajak di awal pembelian.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, penerapan PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah diatur mekanismenya supaya tidak memberatkan dunia usaha di sektor properti, khususnya bagi konsumen.
"Nanti akan ada Peraturan Direktur Jenderal supaya memberi kepastian konsumen. Jadi pajaknya dibayar di muka. Ini yang kami sosialisasikan agar konsumen tidak khawatir karena ini bukan pembayaran ekstra tapi dibayar di muka," tegas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, dari beberapa daftar barang mewah yang dikenakan PPh Pasal 22, salah satunya rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
Untuk apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
Bambang menjelaskan, pemungutan PPh tersebut dapat diperhitungkan dalam pajak tahunan saat penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pada tahun berikutnya. Sehingga kekurangan bayar dapat tertutupi oleh PPh ini.
"Contohnya, beli apartemen Rp 5 miliar lalu dikenakan PPh 5 persen misalnya Rp 100 juta. PPh ini bisa dimasukkan ke SPT Maret 2016, kemudian jika ada kurang bayar pajak Rp 200 juta, tapi sudah bayar PPh Rp 100 juta, maka kurang bayar tinggal sisanya," terang dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menambahkan, dalam implementasi PPh 22, pengembang akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyusunan Surat Edaran dan lebih bersahabat dengan dunia usaha. "Karena masyarakat tidak perlu khawatir karena pungutan PPh ini bisa diperhitungkan di pajak tahunan (SPT)," jelasnya. (Fik/Gdn)
Beli Properti Rp 5 Miliar, Konsumen Wajib Bayar Pajak 5% di Muka
Dalam implementasi PPh 22, pengembang akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyusunan Surat Edaran.
diperbarui 13 Mei 2015, 15:54 WIBDiterbitkan 13 Mei 2015, 15:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Sukses Mitra Agen Jasa Ekspedisi, Selamatkan Ekonomi Keluarga hingga Beli Mobil
Buya Yahya Ungkap Alasan Kenapa Rasulullah Sering Puasa di Bulan Sya’ban, Ternyata Ini Penyebabnya
Profil Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal yang Dituding Terima Suap di Kasus Anak Bos Prodia
Indonesia Surga Durian, Sayangnya 3 Kelompok Penyakit Ini Harus Nahan Diri dan Ngiler Doang
Saat 9 Pelari Berhijab Berlari Estafet 99+9 KM demi Perempuan Petani di NTB Jelang NIVEA Hijab Run 2025
Trump Optimistis Sejalan dengan Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Donald Trump Terapkan Tarif Impor ke Kanada hingga Meksiko, Begini Respons Pemimpin Perusahaan Global
Bajak Pemain Arsenal, Manchester United Lakukan Perekrutan Pertama di Era Amorim
5 Alasan Mengapa Drama Korea Study Group Wajib Ditonton, Penawar Rindu Fans Hwang Minhyun
Asam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
Arti Mimpi Naik Kereta: Simbol Perjalanan Hidup dan Pencapaian Tujuan
Cerita Perjuangan Hafizah Palestina Menghafal Al-Qur'an di Tengah Konflik Israel