Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevisi daftar barang mewah yang dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 5 persen. Properti menjadi salah satu barang yang masuk dalam daftar tersebut. Para pembeli rumah dan apartemen dengan harga Rp 5 miliar atau lebih diwajibkan untuk membayar pajak di awal pembelian.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, penerapan PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah diatur mekanismenya supaya tidak memberatkan dunia usaha di sektor properti, khususnya bagi konsumen.
"Nanti akan ada Peraturan Direktur Jenderal supaya memberi kepastian konsumen. Jadi pajaknya dibayar di muka. Ini yang kami sosialisasikan agar konsumen tidak khawatir karena ini bukan pembayaran ekstra tapi dibayar di muka," tegas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, dari beberapa daftar barang mewah yang dikenakan PPh Pasal 22, salah satunya rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
Untuk apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
Bambang menjelaskan, pemungutan PPh tersebut dapat diperhitungkan dalam pajak tahunan saat penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pada tahun berikutnya. Sehingga kekurangan bayar dapat tertutupi oleh PPh ini.
"Contohnya, beli apartemen Rp 5 miliar lalu dikenakan PPh 5 persen misalnya Rp 100 juta. PPh ini bisa dimasukkan ke SPT Maret 2016, kemudian jika ada kurang bayar pajak Rp 200 juta, tapi sudah bayar PPh Rp 100 juta, maka kurang bayar tinggal sisanya," terang dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menambahkan, dalam implementasi PPh 22, pengembang akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyusunan Surat Edaran dan lebih bersahabat dengan dunia usaha. "Karena masyarakat tidak perlu khawatir karena pungutan PPh ini bisa diperhitungkan di pajak tahunan (SPT)," jelasnya. (Fik/Gdn)
Beli Properti Rp 5 Miliar, Konsumen Wajib Bayar Pajak 5% di Muka
Dalam implementasi PPh 22, pengembang akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyusunan Surat Edaran.
diperbarui 13 Mei 2015, 15:54 WIBDiterbitkan 13 Mei 2015, 15:54 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Bisa Mengubah Takdir jadi Lebih Baik, Ini Bacaan Doa dan Amalan yang Diajurkan
Tangis Histeris Ibu, Ini Permintaan Khusus Ayah Siswi MI Korban Pembunuhan di Banyuwangi
5 Gunung Api Indonesia Berstatus Siaga, Kenali Potensi Bahaya dan Langkah Antisipasi
Habib Novel Bagikan Amalan Penyembuh 99 Penyakit dan Masalah dari Rasulullah, Bacaannya Pendek
Polisi Periksa 10 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
Korlantas Polri Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
3 Hal yang Harus Diperbaiki Timnas Indonesia Jelang Lawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hari Toleransi Internasional, Simak Rekomendasi Film Tentang Toleransi
Jumat Curhat, Duduk Santai Polisi Dengar Curhatan Warga soal Ragam Masalah
4 KO Terbaik ONE Friday Fights 87, Petarung 17 Tahun Petik Kemenangan di Debut
Ini Langkah Imigrasi Balikpapan Bangun Komunikasi dengan Media Massa
Peran Vital Perusahaan Mid-Market dalam Ekosistem Bisnis Global