Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus menyatakan, peraturan penyederhanaan perizinan merupakan salah satu regulasi yang sangat krusial dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah.
"Peraturan penyederhanaan perizinan banyak terdapat di pemerintah daerah (pemda). Kami dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sudah berupaya untuk mendorong Pemda agar mereka dapat menyederhanakan perizinan permbangunan perumahan dengan cara mengirimkan surat melalui Sekretariat Negara," tutur Maurin seperti dilansir dari laman Rumah.com, Rabu (13/1/2016).
Baca Juga
Peraturan penyederhanan perizinan, Ia menuturkan, dapat menyederhanakan perizinan dari 42 jenis menjadi 8 jenis perizinan.
Advertisement
"Apabila masalah penyederhanaan perizinan ini dapat diselesaikan, maka hal ini menjadi suatu pencapaian yang luar biasa dan tentunya dapat mendorong kesuksesan Program Sejuta Rumah, karena hal ini dapat membantu mempermudah pengembang membangun rumah," jelas dia.
Baca Juga
Selain masalah perizinan, Maurin menuturkan, masalah tanah juga akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan Progam Sejuta Rumah.
Terkait penyediaan tanah atau landbanking, Pemerintah akan mendorong Perum Perumnas untuk melaksanakan perannya sebagai BUMN. Peran dari Perum Perumnas itu sendiri telah dipertegas dalam peraturan baru yaitu menjalankan fungsi perumahan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), bank tanah (landbanking), melaksanakan penugasan dari pemerintah dan dapat menjalankan fungsi properti manajemen.
Dia menuturkan, terkait dengan pembangunan perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan memberikan bantuan untuk MBR agar dapat memiliki rumah dari sisi pembiayaannya melalui KPR FLPP (Kredit Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dengan anggaran di 2016 sebesar Rp9,3 triliun untuk membangun 600.000 unit rumah. (Anto E/Ahm)