Buruh: ‎Iuran Tabungan Perumahan Harus Adil

Iuran Tapera tak boleh memberat pemberi kerja dan pekerja.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Mar 2016, 17:36 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2016, 17:36 WIB
RumahCom-RUU Tapera Segera Menjadi Undang-undang
Bila RUU Tapera disahkan menjadi undang-undang, maka UU Tapera adalah undang-undang pertama yang dibuat DPR RI periode 2014-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan mendukung adanya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal tersebut membuat buruh lebih mudah dalam memiliki rumah.

Namun begitu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, iuran Tapera tak boleh memberat pemberi kerja dan pekerja. Menurutnya, iuran Tapera mesti adil.

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tape‎ra disebutkan besaran iuran yang akan disetor pekerja sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

 



"Besaran iuran enggak boleh memberatkan, baik pengusaha maupun buruh. Harus seimbangkan, kan usulannya 2,5 persen buruh dan 0,5 persen pengusaha. Kami menolak. Kalau mau 3 persen, 1,5 persen buruh dan 1,5 persen pengusaha," katanya, di Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Lalu, dia mengatakan yang harus mendapatkan manfaat dari Tapera ialah masyarakat berpenghasilan rendah. Lantaran, selama ini mereka sulit memiliki rumah.

Sebelumnya, ‎ Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitorus mengatakan, Tapera merupakan cara yang ditempuh pemerintah untuk menutupi kekurangan rumah atau backlog yang mencapai 15 juta.

Dia mengatakan, Tapera sendiri menerapkan sistem gotong royong. Adapun pemanfaatannya untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, serta renovasi.

"MBR yang mendapatkan mereka yang belum memiliki rumah dapat digunakan untuk renovasi," katanya.

Akan tetapi, saat ini pemerintah belum memutuskan berapa besaran iuran Tapera. Iuran Tapera akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Memang draf awal dari DPR merupakan RUU inisiatif itu ada. Dalam pembahasan pemerintah mengusulkan supaya angka itu didrop, supaya besaran angka diatur dalam PP dan itu diterima," pungkasnya. (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya