Mengenal Perbedaan Kota Mandiri dan Mixed Use

Banyak yang mengidentikkan superblok dengan mixed-use, padahal keduanya merupakan istilah yang berbeda.

oleh Fathia Azkia diperbarui 08 Mar 2018, 15:24 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2018, 15:24 WIB
pembangunan hunian di jakarta
Kota Jakarta. (Foto: Rumah.com)

Liputan6.com, Jakarta Istilah mixed-use dan ‘superblok’ (superblock) belakangan ini makin sering digunakan untuk menyebut proyek properti yang memiliki beberapa fungsi: hunian, komersial, perkantoran, dan lain-lain.

Bahkan sebagian mengidentikkan superblok dengan mixed-use, padahal keduanya merupakan istilah yang berbeda.

Superblok adalah konsep penataan ruang di perkotaan yang memaksimalkan fungsi lahan. Di lahan yang terbilang cukup terbatas tersebut, dibuat beberapa fungsi seperti fungsi permukiman, bisnis dan perdagangan, pendidikan, jasa, hingga rekreasi.

Simak juga: Konsep TOD Jadi Penggerak Aktivitas Pasar Properti

Dengan berbagai fungsi dan aktivitas tersebut, kawasan superblok disebut sebagai kota mandiri (self contained city). Bila dilihat dari letaknya yang ada di dalam kota, superblok disebut juga kota di dalam kota (city within city).

Tinggal di sebuah superblok, para penghuni dapat memenuhi kebutuhan hidupnya di satu kawasan kecil, sehingga tingkat mobilisasi ke tempat yang jauh dapat dikurangi secara signifikan. Hal ini membuat kualitas hidup lebih baik, efisien, dan tentu saja hemat waktu, uang, dan energi.

Gagasan awal superblok dikemukakan oleh seorang arsitek dan urbanis asal Perancis, Le Corbusier pada 1924. Konsep yang dituangkan dalam proyek Ville Radieuse atau Radiant City tersebut memang tidak pernah terealisasi, tetapi telah mengilhami pengembangan superblok di berbagai negara.

Contoh Kota Mandiri

Di Jakarta, proyek properti yang masuk kategori superblok antara lain Rasuna Epicentrum dan Mega Kuningan. Baca juga: Ini Dia Lokasi Hunian Favorit di Indonesia

Sementara itu, salah satu contoh kota mandiri selanjutnya yang tengah dikembangkan ada di Bekasi. Kota mandiri ini digagas dari hasil kerjasama PT Waskita Karya Realty yang merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan Subsidiary PT Modernland Realty Tbk.

Kota mandiri seluas 350 hektare tersebut nantinya akan memiliki konsep Toll Road City terintegrasi fasilitas transportasi massal. Salah satunya terhubung dengan Tol Tanjung Priok-Cibitung termasuk kereta api dan bus.

Bagi sebuah kawasan, pembangunan berbagai fasilitas publik seperti pusat pendidikan, bisnis, perbankan, dan rumah sakit, sebagai proses utama yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan utama tentu akan menjadi nilai tambah.

Sehingga tidak hanya kebutuhan hunian yang terpenuhi, namun juga memberi efek terhadap perekonomian baru yang terhubung dengan fasilitas publik. Karena itu, dipastikan proyek ini akan segera terwujud dan layak dijadikan sarana investasi terbaik di masa mendatang.

Terintegrasi Public Amenities

Konsep pembangunan Toll Road City mengintegrasikan berbagai konsep pengembangan produk mulai darilanded house, mixed use, apartemen, area komersial, fasilitas pendidikan dan rumah sakit.

Serta menghimpun seluruh segmen pasar mulai dari kelas menengah ke bawah hingga kelas atas. Proyek ini pun diharapkan ikut serta membantu program Pemerintah dalam penyediaan kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat.

Kepada Rumah.com, Direktur Utama PT Waskita Karya Realty, Tukijo mengungkapkan, “Kolaborasi antara kami dengan Subsidiary PT Modernland Realty Tbk merupakan kerjasama strategis dalam mengembangkan Toll Road City.”

Ia menambahkan, “Tren pengembangan pasar properti saat ini mulai meningkat secara permintaan, dan mengingat ukuran luas kawasan pengembangan yang tergolong cukup besar untuk pengembangan yang berkesinambungan, maka kami memilih strategic partner yang punya visi dan misi yang sama”.

Tahun ini perusahaan juga akan mengarahkan pengembangan bisnis pada pembangunan Transit Oriented Development (TOD), Toll Road City, dan Aerotropolis.

Lalu Apa Itu Mixed-Use?

Di sisi lain, proyek mixed-use merujuk kepada bangunan multi-fungsi yang mampu mengakomodasi beberapa fungsi sekaligus, seperti hunian, pusat belanja, perkantoran, pendidikan, rekreasi, dan sebagainya.

Penerapan bangunan jangkung dalam konsep mixed-use di lokasi strategis seperti di pusat kota diutamakan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pembangunan di lahan yang relatif kecil.

Dengan kondisi kota yang makin padat dan lahan kosong yang makin menyusut, konsep mixed-use dianggap sebagai strategi pembangunan yang tepat.

Di sisi lain, kemacetan yang makin parah membuat warga kota yang memerlukan efisiensi waktu menuju kantor atau pusat perbelanjaan, memilih hunian di dalam proyek mixed-use.

Tertarik berinvestasi properti di kawasan superblok atau mixed use? Lihat pilihan propertinya di bawah Rp1 miliar dengan prospek bagus di sini!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya