Beli Apartemen Tak Boleh Asal!

Apartemen bisa dibilang baru marak sekitar 5 tahun terakhir. Karena itu, banyak orang yang belum terbiasa atau ragu tinggal di apartemen.

oleh Fathia Azkia diperbarui 02 Apr 2019, 15:07 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2019, 15:07 WIB
green pramuka city
Melihat angka kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah apartemen, GPC mengambil sebuah langkah serius bersama BNN.

Liputan6.com, Jakarta – Apartemen menjadi solusi hunian bagi Anda yang ingin tetap tinggal di tengah kota. Meski demikian, ada perbedaan antara tinggal di apartemen dan di rumah tapak.

Apartemen bisa dibilang baru marak sekitar 5 tahun terakhir. Karena itu, banyak orang yang belum terbiasa atau ragu tinggal di apartemen.

Cari tahu perkembangan pasar properti tahun ini dalam https://www.rumah.com/insights/rumah-com-property-market-outlook-2019-326

Setidaknya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan berencana membeli apartemen. Diantaranya sebagai berikut:

  • Kapan mulai dibangun dan kapan diperkirakan selesai
  • Kapan waktu yang realistis untuk serah terima kunci
  • Fasilitas-fasilitas (kapasitas daya listrik, lift, cleaning service, security)
  • Harga dan diskon
  • Spesifikasi bangunan (eksterior maupun interiornya)
  • Term of payment di luar bank (pola pembayaran tunai bertahap tanpa bunga, misalnya ada pengembang yang membolehkan mengangsur sampai 60 kali tanpa bunga).

Di samping poin-poin di atas, penting juga untuk mengetahui bagaimana sistem keamanan dan kenyamanan yang diterapkan pengembang apartemen. Termasuk dalam mencegah adanya penyalahgunaan obat terlarang di dalam apartemen.

(Simak Review Properti dari Rumah.com yang disajikan secara obyektif dan transparan, sehingga Anda dapat menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengembang Lebih 'Peka'

Menyikapi isu dan fakta bahwa apartemen kerap jadi 'ruang empuk' dalam peredaran obat terlarang, Green Pramuka City (GPC) bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman. Dimana isinya tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN).

(Sebelum beli apartemen, simulasikan dulu cicilan rumah per bulannnya lewat Kalkulator KPA dari Rumah.com)

Rudy Herjanto, Direktur Utama Green Pramuka City menyatakan “Kerjasama ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, yang kami tanggapi secara serius sebagai bentuk dukungan dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia."

Sementara itu Irjen Pol. Drs. Dunan Ismail Isja, MM, selaku Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN berharap agar Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan Apartemen dapat diberantas secara maksimal.

"Sebagai upaya terkait hal ini, kami telah menyusun berbagai program diantaranya sistem random check di setiap tower apartemen. Serta melakukan pemeriksaan unit bagi oknum yang mencurigakan berdasarkan data dari BNN dan Kepolisian," kata Lusida Sinaga, Head of Communications of Green Pramuka City.

Selain program random check, edukasi tentang bahaya narkoba bagi lingkungan kawasan apartemen juga akan dilakukan secara berkelanjutan.

(Mau tahu apa saja dokumen yang harus diurus dalam proses pembelian apartemen pertama? Simak selengkapnya di Panduan Rumah.com)

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya