Liputan6.com, Jakarta UU 8/2012 terkait Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dianggap mempersempit informasi publik dan hitung cepat hasil pemilu atau quick count.
Lembaga Survei Uji Materi UU Pemilu ke MK Terkait Dibatasinya Quick Count
UU 8/2012 terkait Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dianggap mempersempit informasi publik dan hitung cepat hasil pemilu atau quick count.
Diperbarui 13 Mar 2014, 07:09 WIBDiterbitkan 13 Mar 2014, 07:09 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah: Panduan Lengkap dan Praktis
Cara agar Tidak Cepat Sakit: Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan
Cara agar Wajah Putih Alami: Panduan Lengkap Mencerahkan Kulit
Larangan Ikut Retret Kepala Daerah, Megawati Kirim Sinyal Perang ke Pemerintah?
Cara Bayar Listrik Online, Panduan Lengkap Mudah dan Cepat
Hanya dengan Teknik Sederhana, Bawang Goreng Bisa Renyah dan Awet 1 Bulan
Cara agar Tidak Sakit Gigi: Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut
Samator Tunda Langkah Palembang Bank SumselBabel ke Final Four PLN Mobile Proliga 2025
Apa Itu Kelenjar Getah Bening: Fungsi, Gangguan, dan Perawatannya
Cara Membuat Barcode Maps: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang yang Sah dan Mengikat Secara Hukum
Profil Vinanda Prameswati, Wali Kota Termuda yang Ikut Retret di Magelang