Liputan6.com, Jakarta UU 8/2012 terkait Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dianggap mempersempit informasi publik dan hitung cepat hasil pemilu atau quick count.
Lembaga Survei Uji Materi UU Pemilu ke MK Terkait Dibatasinya Quick Count
UU 8/2012 terkait Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dianggap mempersempit informasi publik dan hitung cepat hasil pemilu atau quick count.
Diperbarui 13 Mar 2014, 07:09 WIBDiterbitkan 13 Mar 2014, 07:09 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapan Lailatul Qadar 2025, Pastikan Malam Ganjil Tahun Ini Tidak Terlewat
Dirut Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Selama Mudik Lebaran di Wilayah Jatimbalinus Aman
Ciri-Ciri Lailatul Qadar yang Penuh Berkah, Ketahui Tanda Alamiah dan Spiritual Ini
Sederet Capaian Program GERAK Syariah OJK 2025
Hasil Kualifikasi Zona CONMEBOL: Lolos ke Piala Dunia 2026, Argentina Permalukan Brasil 4-1
Saat Menhut Raja Juli Pilih Bicara Kebebasan Pers di Acara Bukber daripada Bahas Isu Sektor Kehutanan yang Sedang Disorot
8 Resep Sayur Bobor Sawi Gurih dan Lezat, Cocok untuk Santapan Keluarga
Orang yang Lahir pada 6 Tanggal Ini Setiap Bulan Ditakdirkan Sukses Finansial, Ada Kamu?
Infografis Struktur Lengkap Kepengurusan Danantara dan Efek ke Ekonomi Indonesia
Daftar Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 26 Maret 2025, Cek di Sini
Cara Mudah Mengubah Wajan Biasa Menjadi Wajan Anti Lengket
Timnas Indonesia Tumbangkan Bahrain 1-0, Gibran Yakin Langkah ke Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar