Liputan6.com, Jakarta UU 8/2012 terkait Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dianggap mempersempit informasi publik dan hitung cepat hasil pemilu atau quick count.
Lembaga Survei Uji Materi UU Pemilu ke MK Terkait Dibatasinya Quick Count
UU 8/2012 terkait Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dianggap mempersempit informasi publik dan hitung cepat hasil pemilu atau quick count.
diperbarui 13 Mar 2014, 07:09 WIBDiterbitkan 13 Mar 2014, 07:09 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi: Fungsi, Wewenang, dan Peran dalam Sistem Hukum Indonesia
Memahami Kepribadian Cancer: Karakteristik, Kelebihan dan Tantangan
Hebat! Timnas Pelajar BLiSPI U-12 Indonesia Akan Bertanding di Turnamen Sepak Bola Internasional CCFA Bangkok 2025
350 Quote Pengusaha untuk Memotivasi Kesuksesan Bisnis
6 Potret Amanda Annete Putri Angkat Dian Nitami, Foto Lawas Bikin Pangling
VIDEO: Ledakan Besar Terjadi di Gaza, 72 Orang Dilaporkan Tewas
Anak Durhaka Belum Minta Maaf Orangtua Keburu Meninggal, Apa Diampuni? Ini Kata Gus Baha
Sinopsis Film Legendaris Star Trek: Insurrection di Vidio, Pertempuran untuk Hidup Abadi di Planet Ba'ku
Omar Marmoush Hampir Bergabung dengan Manchester City
RS Polri Andalkan DNA untuk Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
Man City Tawar Andrea Cambiaso Rp1 Triliun, Akankah Juventus Menjualnya?
RS Polri Minta Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza Lapor ke Posko Ante Mortem