Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR memanggil RRI karena turut melakukan hitung cepat (quick count) pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu. Hasil hitung cepat RRI mencatat pasangan Jokowi-JK unggul dengan perolehan 52,49% suara. Sementara Prabowo-Hatta mendapatkan 47,51% suara.
Panggilan DPR ini dinilai lumrah namun RRI diharapkan tak sampai terintervensi. Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tamrin Tomagola mengatakan, DPR boleh saja memanggil RRI. Tetapi RRI diminta hanya memberitahukan metodologi hitung cepatnya saja. Dan menolak semua permintaan di luar itu.
"RRI itu kan lembaga publik, kalau diminta Komisi I soal isi, substansi, tolak. Kalau soal dana oke-oke saja. Substansi wilayah kita (akademisi), tidak ada kompromi akan hal itu," ungkap Tamrin di UI Salemba, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Selain itu, Dosen Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada Muhadjir Darwin mengatakan, saat ini ilmu statistik untuk hitung cepat sedang dipertaruhkan. Kredibilitas lembaga survei yang saat pilpres lalu mengeluarkan hasil hitung cepat berbeda kini tengah di ujung tanduk.
"‎Kami sedang membela ilmu pengetahuan. Karena ilmu pengetahuan sedang dinodai dengan adanya quick count yang berbeda. Karena kalau menggunakan sampel secara random seharusnya hasilnya tetap sama," imbuhnya.
Muhadjir menambahkan hitung cepat berguna untuk mengetahui lebih dulu siapa yang akan menang dalam Pilpres. Selain itu, hitung cepat juga dapat digunakan untuk menjaga objektivitas KPU.
"Ini bisa menjadi penjaga objektivitas KPU kalau dilakukan secara benar. Tapi kalau tidak dilakukan dengan benar maka membuat maka fungsi kontrol hilang. Sehingga membuat kepercayaan kepada statistik dapat hilang," tandas Muhadjir.
Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, Komisi I DPR berencana memanggil jajaran direksi RRI setelah hasil hitung cepat lembaga itu disiarkan oleh media massa. Menurut Mahfud, RRI bukanlah lembaga survei resmi yang dapat melakukan hitung cepat dan harus dapat menjaga netralitas sebagai lembaga penyiaran publik.
RRI Diminta Tak Buka Substansi Quick Count ke DPR
Komisi I DPR memanggil RRI karena turut melakukan hitung cepat (quick count) pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu.
diperbarui 15 Jul 2014, 14:32 WIBDiterbitkan 15 Jul 2014, 14:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Red Flag Artinya Apa: Memahami Tanda Bahaya dalam Hubungan
Google Bentuk Tim untuk Bangun Model AI Baru
Jadwal PLN Mobile Proliga 2025 Seri Gresik, 10-12 Januari
Top 3 Islami: Yasin dan Tahlil untuk Mayit Bukan Bid'ah, Ulama Kaliber Internasional Membolehkan Kata Gus Baha
Top 3: PSSI Bayar Kompensasi Pemecatan Shin Tae-yong Bikin Penasaran
Momen Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jadi Ajang Kumpul Bareng Teman Sekelas
Rambut Rontok Kekurangan Vitamin Apa? Penyebab dan Cara Mengatasinya
Manfaat Susu Kambing: Susu Kambing Bisa Menyembuhkan Penyakit Apa Saja?
Mitsubishi Pamer Triton Modifikasi di Tokyo Auto Salon 2025
Apa Itu Generasi Sandwich? Memahami Fenomena Sosial yang Menantang
Polisi Periksa Suami Diduga Pelaku Pengeroyokan di Jakarta Utara, Karena Tahu Penyebab Kejadiannya
Daftar Kebiasaan Miliarder yang Jadi Rahasia Kesuksesan