Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR memanggil RRI karena turut melakukan hitung cepat (quick count) pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu. Hasil hitung cepat RRI mencatat pasangan Jokowi-JK unggul dengan perolehan 52,49% suara. Sementara Prabowo-Hatta mendapatkan 47,51% suara.
Panggilan DPR ini dinilai lumrah namun RRI diharapkan tak sampai terintervensi. Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tamrin Tomagola mengatakan, DPR boleh saja memanggil RRI. Tetapi RRI diminta hanya memberitahukan metodologi hitung cepatnya saja. Dan menolak semua permintaan di luar itu.
"RRI itu kan lembaga publik, kalau diminta Komisi I soal isi, substansi, tolak. Kalau soal dana oke-oke saja. Substansi wilayah kita (akademisi), tidak ada kompromi akan hal itu," ungkap Tamrin di UI Salemba, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Selain itu, Dosen Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada Muhadjir Darwin mengatakan, saat ini ilmu statistik untuk hitung cepat sedang dipertaruhkan. Kredibilitas lembaga survei yang saat pilpres lalu mengeluarkan hasil hitung cepat berbeda kini tengah di ujung tanduk.
"Kami sedang membela ilmu pengetahuan. Karena ilmu pengetahuan sedang dinodai dengan adanya quick count yang berbeda. Karena kalau menggunakan sampel secara random seharusnya hasilnya tetap sama," imbuhnya.
Muhadjir menambahkan hitung cepat berguna untuk mengetahui lebih dulu siapa yang akan menang dalam Pilpres. Selain itu, hitung cepat juga dapat digunakan untuk menjaga objektivitas KPU.
"Ini bisa menjadi penjaga objektivitas KPU kalau dilakukan secara benar. Tapi kalau tidak dilakukan dengan benar maka membuat maka fungsi kontrol hilang. Sehingga membuat kepercayaan kepada statistik dapat hilang," tandas Muhadjir.
Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, Komisi I DPR berencana memanggil jajaran direksi RRI setelah hasil hitung cepat lembaga itu disiarkan oleh media massa. Menurut Mahfud, RRI bukanlah lembaga survei resmi yang dapat melakukan hitung cepat dan harus dapat menjaga netralitas sebagai lembaga penyiaran publik.
RRI Diminta Tak Buka Substansi Quick Count ke DPR
Komisi I DPR memanggil RRI karena turut melakukan hitung cepat (quick count) pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu.
Diperbarui 15 Jul 2014, 14:32 WIBDiterbitkan 15 Jul 2014, 14:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United
VIDEO: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Intimidasi?
H-5 Lebaran Tak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Merak
Wakil Bupati Purbalingga Dukung Band Sukatani: Selama Kritik Membangun, Sah-sah Saja
Mengenal Noise-Cancelling dan Risiko Penggunaannya
Tersingkir Cepat dari Piala Asia U-20, PSSI Bakal Umumkan Nasib Indra Sjafri pada Minggu 23 Februari 2025
Masih berduka, Koo Jun Yup Tunda Semua Pekerjaan Usai Kepergian Barbie Hsu
Arti Mimpi Dilamar Mantan: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi yang Membingungkan
Mimpi Selamat dari Kecelakaan: Makna dan Tafsir di Balik Pengalaman Tidur yang Menegangkan
Fokus : Evakuasi Warga Lansia dan Sedang Sakit dengan Perahu Karet di Tengah Banjir Dharmasraya
Arti Overwhelmed: Memahami Perasaan Kewalahan dan Cara Mengatasinya