Penambang Tradisional di Jembrana Minta Lahan Dibuka Kembali

Mereka patungan modal untuk menyewa lahan seluas 34 are dengan nilai Rp 91,8 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jan 2016, 04:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 04:00 WIB
Kekeringan, Petani Padi di Temanggung Jadi Penambang Pasir
Penggali pasir menjadi pilihan bagi sejumlah petani yang tidak bisa menggarap sawah mereka akibat kemarau.

Liputan6.com, Negara - Penambang tradisional Galian C di Kabupaten Jembrana, Bali, keberatan dengan penertiban Satpol PP yang mereka anggap sewenang-wenang. Penambangan tersebut baru saja ditutup Satpol PP.

"Kami ini hanya penambang kecil dengan menggunakan peralatan sederhana. Kalau dihentikan, modal kami tidak bisa balik," kata Komang Suarmawa, seorang penambang di Dusun Katulampo, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Minggu (10/1/2016).

"Meski pun hanya puluhan juta, bagi kami itu nilai modal yang besar," sambung dia seperti dilansir Antaranews.

Suarmawa mengatakan, tambang yang menggali batu, pasir, dan tanah tersebut dimiliki 4 orang dengan modal patungan, baik untuk menyewa lahan hingga beli peralatan.

4 Penambang itu masing-masing Nengah Ardana, Nyoman Sadra, Wayan Ardianta dan Putu Ambara Yasa. Mereka patungan modal untuk menyewa lahan seluas 34 are dengan nilai Rp 91.800.000.

"Kalau total modalnya sampai membeli peralatan sekitar Rp 100 juta. Dengan ditutup Satpol PP, kami rugi besar karena belum separuh modal itu kembali," kata Suarmawa.

Terkait penambangan yang belum memiliki izin, Suarmawa didampingi Ardana, Ardianta dan Ambara Yasa balik bertanya, kemana mereka harus mengurus izin. Karena Pemkab Jembrana belum memiliki aturan untuk tambang Galian C.

"Kami mau saja mengurus izin, tapi mengurusnya harus kemana? Kalau menggunakan alat berat seperti eskavator memang harus ada izin ke pemerintah provinsi, tapi kami kan tidak menggunakan alat itu," tanya dia.


Belum Ada Perda

Karena berkaitan dengan nafkah mereka, sekitar 15 buruh penambang itu berharap, Pemkab Jembrana memberikan kebijakan. Sehingga mereka bisa menambang lagi hingga kontrak sewa lahan selesai.
     
Ida Bagus Arianta, aktivis LSM Forum Kota yang mendampingi penambang ini menyoroti wewenang Satpol PP yang sering menutup tambang Galian C, padahal Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya belum ada.

"Satpol PP itu tugasnya menegakkan Perda. Ini Perdanya belum ada, kok sudah main tutup saja," kata dia.

Kepala Kantor Satpol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budi saat dikonfirmasi mengatakan, segala bentuk penambangan tanpa izin melanggar aturan, dan pihaknya siap bertindak.

Terkait wewenangnya karena soal tambang Galian C belum diatur Perda, dia mengatakan, pihaknya merasa kasihan jika penambang diproses pidana di kepolisian. Karena melanggar undang-undang yang berkaitan dengan hal tersebut.

"Kami ini kasihan kepada mereka kalau sampai diproses pidana, karena katanya hanya penambang tradisional. Tapi mereka juga tidak boleh menjalankan aktivitasnya, selama belum ada izin," pungkas Gusti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya