Sultan HB X: Kewenangan Menetapkan Status Gafatar di Kemendagri

Sultan berpendapat tidak semua warganya yang berada di Kalimantan terkait dengan Gafatar.

oleh Yanuar H diperbarui 21 Jan 2016, 14:27 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2016, 14:27 WIB
Sultan HB X: Kewenangan Menetapkan Status Gafatar di Kemendagri
Sultan berpendapat tidak semua warganya yang berada di Kalimantan terkait dengan Gafatar.

Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak ingin terburu-buru menyebut Gafatar sebagai organisasi terlarang seperti yang dituding oleh sejumlah pihak. Ia menegaskan, ia masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, terkait status Gafatar.

"Itu (status Gafatar) bukan urusan saya. Itu wewenang Departemen Dalam Negeri. Kita enggak tahu persis. Sekda baru koordinasi, maka saya belum terima data-data warga dari Yogya," ucap Sultan di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (21/1/2016). 

Sultan berpendapat tidak semua warganya yang berada di Kalimantan terkait dengan Gafatar. Ia ingin menerapkan praduga tak bersalah kepada warga Yogya yang dipulangkan tersebut.


"Belum tentu semua melakukan hal yang sama. Dalam arti, seberapa jauh pengurusnya di Yogya, apa yang sudah dilakukan persis," ujar Sultan.

Terkait pemulangan warganya, Sultan mengaku  belum memastikan warga Yogya yang masuk daftar pemulangan eks-anggota Gafatar. Pemprov DIY hingga kini masih mengidentifikasi berapa dan siapa saja yang ada dalam daftar itu.

Sultan bahkan tidak mengetahui jadwal pemulangan eks-anggota Gafatar itu. "Pemulangan nengdi (di mana), saya kan enggak pernah dihubungi. Enggak tahu ada orang Yogya atau tidak. Pulangnya pakai kapal ya? Mungkin ditanggung negara, saya enggak tahu persis," ujar Sultan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya