Liputan6.com, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, menyatakan proyek pembangunan kereta cepat yang telah diresmikan oleh pemerintah beberapa waktu lalu, dianggap melanggar hukum perdata.
Hal itu dibuktikan, dengan hampir separuh daerah yang dilewati oleh proyek pembangunan jalur kereta cepat itu, belum memberikan rekomendasi terkait kesanggupan perihal tata ruang dan wilayah.
Menurut Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, daerah yang belum memberikan rekomendasi terkait pembangunan jalur kereta cepat ini, diantaranya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
"Ada dugaan dari kita kekuatan hukumnya lemah. Kemarin saya ditelepon oleh salah satu anggota dewan di Kabupaten Bandung mendukung apa yang disikapi Walhi, mendorong pembatalan proyek ini, karena tadi soal tata ruang. Dan faktanya belum ada pembahasan," ujar Dadan di Bandung, Minggu (31/1).
Dadan juga memaparkan, sebagian daerah lainnya yang terpapar proyek pembangunan ini, hanya memberikan surat rekomendasi dukungan dalam dokumen analisa mengenai dampak lingkungan atau Amdal.
Namun, kata Dadan, dukungan itu tidak disertai dengan adanya perubahan ijin tata ruang dan wilayah, yang seharusnya sudah diresmikan sebelum dilakukannya proyek pembangunan jalur kereta api cepat.
Baca Juga
Atas temuan itu, Walhi Jawa Barat akan melayangkan gugatan secara hukum kepada Presiden, Kementerian Perhubungan dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Alasan Heryawan turut digugat, karena memberikan dukungan penuh atas proyek ini," ujar Dadan.
Sementara itu, Anggota Komisi V Bidang Perhubungan Umar Arsal menilai,
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dinilai tidak sesuai dengan janji pemerintahan Presiden Joko Widodo yang memprioritaskan pembangunan infrastruktur di kawasan Indonesia Timur.
"Sebaiknya dikaji kembali tidak usah terburu-buru kan janji Presiden pembangunan di Indonesia Timur diutamakan ini malah melenceng," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Umar juga menilai, proyek yang menelan biaya Rp 79 Trilun tersebut tidak banyak keuntunganya. Karena akses transportasi masyarakat dari Jakarta-Bandung sudah cukup dengan adanya tol Cipularang.
"Selain itu ada juga maskapai yang melayani penerbangan Jakarta-Bandung bisa rugi, saya pikir proyek ini sebaiknya tidak dilanjutkan sampai kajian dan izinya selesai," ujar Umar.
Umar menambahkan, pihaknya sudah memanggil Kementerian Perhubungan dan mendapatkan sejumlah laporan yang intinya proyek kereta cepat ini belum dapat dilanjutkan.
"Apalagi Menteri Perhubungan sudah mengatakan proyek ini banyak izin yang belum dipenuhi, tapi kok mau Presiden meresmikan proyek yang belum keluar izin. Ini memalukan Presiden sendiri namanya," ujar anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tenggara ini.