Liputan6.com, Yogyakarta - Para penumpang kereta di Yogyakarta kini tak boleh membawa barang bawaan melebihi 20 kg. Mulai awal Februari ini, setiap kelebihan beban bakal dikenai biaya tambahan.
PT KAI Daerah Operasi (Daops) 6 sudah menyiapkan alat timbangan di pintu masuk Stasiun Yogyakarta untuk menimbang bawaan-bawaan penumpang yang bakal ditempatkan di bagasi.
"Setiap penumpang yang hendak naik kereta wajib menimbangkan barang bawaannya ke petugas stasiun. Mulai pada 1 Februari 2016. Ini serentak ya," ujar Manajer Humas PT KAI Daops 6 Eko Budiyanto di Yogyakarta pada Jumat, 5 Februari 2016.
Baca Juga
Penumpang yang membawa barang bawaan lebih dari 20 kg dikenai biaya tambahan Rp 10 ribu per kg untuk kereta eksekutif. Sementara untuk kereta jenis bisnis dikenai Rp 6 ribu dan Rp 2 ribu untuk KA kelas ekonomi.
Sementara barang bawaan yang melebihi 40 kg harus dikirim menggunakan layanan jasa ekspedisi. Eko mengatakan uji coba kebijakan ini sudah dilakukan sejak Desember 2015.
"Misalnya, penumpang eksekutif bawa beban 25 kg. Berarti kena bea 5 kilogram tinggal dikali Rp 10 ribu menjadi Rp 50 ribu. Begitu juga KA bisnis dan ekonomi, sesuai tarifnya," ujar dia.
Eko mengatakan dalam pelaksanaan aturan ini juga disertai larangan membawa hewan dan pohon. Selain itu, penumpang juga dilarang membawa barang yang mudah terbakar dan senjata tajam.
"Kebijakan ini dilakukan karena setiap kereta punya batas maksimal berat beban bawaan.
Maka lebih dari 40 kg tidak diperkenankan dibawa ke kereta. Bisa kirim ke ekspedisi
barang di sekitar kompleks kereta. Selain hewan juga dilarang," Eko menegaskan.