Liputan6.com, Pekanbaru - Bupati Kampar Jefry Noer melaporkan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Repol ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Jefry sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKB Guntur Aryo Tejo menyebutkan, Jefry melapor ke Polda Riau pada Senin 22 Februari 2016, pukul 18.45 WIB.
"Melapornya usai magrib kemarin atas dugaan pencemaran nama baik. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan atau di-BAP," kata Guntur, Pekanbaru, Selasa (23/2/2016).
Guntur menuturkan, Repol dilaporkan karena diduga membuat pernyataan di sebuah media online terhadap Jefry.
"Ada sebuah pernyataan terlapor di sebuah media online. Pelapor tidak terima karena merasa nama baiknya tercemar dan membuat laporan ke polda," kata Guntur.
Baca Juga
Dia mengaku masih belum menerima laporan lengkap dari Direktorat Reserse Kriminal Umum tentang kronologi kasus tersebut. Laporan itu bernomor Pol: LP/96/II/2016/SPKT/Riau tertanggal 22 Februari 2016.
Advertisement
Sewaktu membuat laporan, Jefry didampingi penasihat hukumnya Boy Gunawan. Dalam laporan itu, Repol sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang adanya dugaan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau menuduh, menyerang kehormatan nama baik seseorang.
Repol mengaku sudah tahu dilaporkan Bupati Kampar ke Polda Riau. Namun, dia tidak mengerti dengan laporan dan tuduhan bupati tersebut. Dia masih mengumpulkan informasi terkait laporan Jefri Noer.
"Coba kita cari informasi dulu, apa yang dituduhkan kepada saya," kata Repol.
Dia membantah telah mencemarkan nama baik Jefri Noer. Dia mengaku tidak pernah membuat pernyataan yang mencemarkan nama baik sang bupati.
"Selama ini, saya hanya menjalankan fungsi sebagai anggota dewan. Kritikan saya hanya terkait kinerja, tidak ada menjelekkan," tegas Repol.
Dari informasi yang dihimpun, laporan ini berdasarkan pemberitaan sebuah media online, yang di dalamnya ada pernyataan Repol. Politikus Partai Golkar itu menyebut Jefry Noer sebagai raja zalim dan Firaun baru. Media online lokal ini sudah meralat pernyataan Repol itu dan menghilangkan kata-kata tersebut.