7 Lokalisasi di Kalteng Ditutup Sebelum Bulan Puasa

Dari 15 lokalisasi di Kalteng, baru 3 lokalisasi yang ditutup.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Feb 2016, 17:04 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 17:04 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Foto

Liputan6.com, Palangka Raya - Kepala Dinas Sosial Kalimantan Tengah Guntur Talajan menegaskan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen akan menutup semua lokalisasi yang ada di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu sebelum 2019.

Jumlah lokalisasi di Kalteng berkurang menjadi 12 titik pada 2015 dari awalnya berkisar 15. Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Sukamara sebelumnya berhasil menutup 3 lokasi yang berbeda.

"Setelah dua kabupaten itu menutup lokalisasi, di tahun 2016 akan difokuskan di Kabupaten Kotawaringin Barat karena paling banyak ada 7 titik. Pemkab berkomitmen menutup lokalisasi itu sebelum Ramadan tahun 2016," kata Guntur, seperti dilansir Antara, Rabu (24/2/2016).

Terkait upaya menutup lokalisasi di Kabupaten Kotawaringin Barat itu, kata dia, pihaknya telah berdiskusi dan menyosialisasikan kepada lurah, tokoh masyarakat dan agama, serta tokoh pemuda maupun DPRD setempat.

Guntur mengatakan, penutupan sejumlah lokalisasi tersebut berdasarkan instruksi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial bahwa pada 2019 Indonesia bebas prostitusi, sehingga Dinsos se-Kalteng berkewajiban untuk melaksanakannya.

"Kalau untuk penghuni lokalisasi, khususnya pekerja seks komersial (PSK), kita tidak akan menggusur tapi melakukan pembinaan dengan melatih berbagai jenis pekerjaan. Intinya, bagaimana agar mereka tidak lagi bekerja sebagai PSK," ucap Guntur.

Dia mengakui sepanjang peradaban umat manusia, praktek prostitusi tidak akan hilang, hanya modusnya yang berganti. Untuk menghilangkan praktek prostitusi tersebut dibutuhkan keberanian dan ketegasan dalam menegakkan hukum.

Penegakan hukum harus didukung penuh berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian. Sanksi keras wajib harus diberikan kepada germo dan mucikari selaku pihak yang biasanya memfasilitasi terjadinya prostitusi.

"Germo dan mucikari sebenarnya melanggar Undang-Undang yakni memperjualbelikan manusia. Itu harus diberikan tindakan tegas," kata Guntur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya