Liputan6.com, Pontianak - Kepada penyidik, Brigadir Petrus Bakus mengakui perbuatannya yang memutilasi anak kandungnya, Fabian (5) dan Amora (3). Namun, dari pengakuan tersebut tidak ada penyesalan yang disampaikan tersangka.
"Dari interogasi penyidik, tersangka memberikan keterangan bahwa dia sadar melakukan itu, kemudian dia merasa tidak menyesali perbuatannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat AKBP Arianto, saat dihubungi, Sabtu (27/2/2016).
Alasannya, kata Arianto, tersangka mendengar adanya bisikan 'Tuhan'. "Dia merasa setelah pembunuhan, anaknya akan kembali ke surga, ke dalam surga," beber Arianto.
Baca Juga
Terkait psikologi Bakus, tim dari Psikologi Biro SDM Polda Kalbar tengah memeriksa. Tim itu nantinya dibantu personel dari Biro Psikologi SDM Mabes Polri.
"Nanti dari hasil psikologi akan diketahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan," ujar Arianto.
Bakus dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 atau pasal pembunuhan. Pasal lainnya yang menjerat Bakus adalah Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sanksinya hukuman mati, seumur hidup, atau paling sedikit 20 tahun penjara," kata Arianto.
Advertisement
Saat ini, Bakus berada di tahanan Polres Melawi. Menurut Arianto, meski sering meracau, Bakus tetap disatukan dengan tahanan lain.