Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyatakan menghentikan perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Selain kasusnya dinilai kedaluwarsa, Kejagung menyebut pihaknya tidak mempunyai cukup bukti untuk melanjutkan perkara itu ke ranah penuntutan.
Namun, pihak Polri berkata lain. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengutarakan pihaknya telah melakukan prosedur yang sesuai terkait penanganan perkara tersebut. Mulai dari penyelidikan hingga merampungkan penyidikan.
Baca Juga
"Kalau (kejaksaan) sekarang menyatakan bukti enggak cukup atau kedaluwarsa, bagaimana saat (kejaksaan) menerbitkan berkas sudah P21?" kata Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Advertisement
Dia menambahkan, bagi Polri bila suatu perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tugas Polri pun sudah selesai dalam mengusut perkara tersebut.
"Berkas sudah oke, kejaksaan sudah limpahkan ke pengadilan, sudah tetapkan juga hari sidang. Kenapa (berkas) ditarik lagi? Boleh enggak ditarik kembali? Tanya kejaksaan. Jika suatu kasus sudah P21 dan lengkap, tuntas pekerjaan Polri," ucap Agus.
Â
Baca Juga
Dia menegaskan Polri amat menghormati keputusan kejaksaan yang tidak meneruskan perkara Novel Baswedan. Bahkan, Polri juga enggan mencari novum atau bukti baru untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
"Kami sudah limpahkan dan sudah P21, mencari bukti apa lagi? Ya enggak perlu, dong. Polri menghormati keputusan kejaksaan terkait Novel," kata Agus.
Dua Alasan Penghentian
Kejaksaan Agung memastikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan dihentikan. Hal itu diutarakan Jampidum Noor Rachmad saat menggelar konferensi pers di kompleks Kejagung.
"Penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya," kata Noor Rachmad, Senin, 22 Februari 2016.
Ia menerangkan ada dua alasan yang melatarbelakangi pihaknya menghentikan tuntutan terhadap perkara tersebut. Yang pertama adalah tidak cukup bukti dan yang kedua karena kasus tersebut sudah kedaluwarsa.
"Itu yang melandasi diterbitkannya surat keputusan atas nama tersangka," ucap dia.