Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serius memberikan sanksi kepada pembuang sampah sembarangan. Pembuang sampah akan diproses sampai ke meja hijau.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto mengatakan, pemkab menjalankan sanksi membuang sampah sembarangan ini mengacu pada Perda No 5 Tahun 2015 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. Sehingga jika mendapati orang yang membuang sampah sembarangan maka akan segera dibawa ke persidangan.
"Ya kalau ketahuan petugas, akan tindak tegas. Kita akan langsung dibawa ke persidangan," tegas Joko, Jumat (11/3/2016).
Baca Juga
Joko mengatakan, hingga saat ini sudah ada 10 orang yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman karena membuang sampah sembarangan di Sleman. 10 orang yang tertangkap membuang sampah sembarangan ditangkap pada 4 Maret dan 11 Maret 2016.
Tindakan tegas ini untuk menjaga Kabupaten Sleman tetap menjadi bersih dan nyaman. Selain sudah menerapkan perda ini pihaknya bersama Pemkab Sleman juga melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Sekarang kita ajukan lagi 6 orang yang kemarin juga membuang sampah sembarangan," ucap Joko.
Joko menjelaskan, bagi orang yang membuang sampah sembarangan akan terancam hukuman denda maksimal Rp 50.000.000 dan hukuman kurungan maksimal 3 bulan. Namun nilai denda perda No 5 Tahun 2015 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis tergantung hakim.
"Tapi tergantung keputusan pengadilan, kemarin rata-rata mereka dikenai denda RP 200.000," Joko menandaskan.
Advertisement