Begini Aturan Wisata Hiu Paus di Gorontalo

Salah satu peraturan wisata hiu paus yang mulai diterapkan adalah pembatasan jumlah kapal.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Apr 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2016, 16:30 WIB
Hiu Paus
Hiu Paus Gorontalo

Liputan6.com, Gorontalo - Objek wisata hiu paus di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila, Bone, Kabupaten Gorontalo, resmi dibuka untuk umum mulai Minggu, 17 April 2016.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie membuka objek wisata itu sekaligus menandai mulai diterapkannya peraturan berinteraksi dengan hiu bagi pengunjung.

"Sengaja kami tutup dulu kawasan ini untuk menata sekaligus mengatur. Sekarang peraturannya ketat, tidak bisa menyentuh hiu dan buang sampah," ujar Rusli di Gorontalo, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/4/2016).

Kemunculan kawanan hiu paus tersebut, kata Rusli, menjadi anugerah bagi warga dan nelayan setempat karena mendatangkan wisatawan lokal dan asing. Untuk menjaga keberadaan mereka, sejumlah peraturan mulai diterapkan di antaranya pembatasan jumlah kapal dan hanya boleh untuk kapal berizin resmi pengelola.

Kecepatan kapal ketika mendekati kelompok hiu paus harus disesuaikan, yakni 10 knot jarak 1 mil dan 2 knot jarak 50 meter.

Jumlah wisatawan yang menyelam dan snorkeling dibatasi dalam sekali turun, yakni enam orang dengan satu pemandu.

Aturan lainnya yakni durasi berinteraksi dengan hiu paus maksimum 15 menit untuk setiap grup bagi penyelam, serta 30 menit untuk setiap kapal.

Pengunjung juga tidak diperkenankan menyentuh hiu paus, mengambil foto menggunakan cahaya serta wajib mematuhi arahan pemandu.

"Yang kami atur juga posisi perahu. Nanti ada satu speed boat di tengah yang bertugas memberi makan, sementara perahu pengunjung di sekitarnya," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo, Sutrisno.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya