Tolak Pabrik Semen dengan Aksi Makan Bersama ala Desa

Selain sambal kelapa lengkap dengan sayur segar, disertakan juga kendi atau tempat minum dengan bahan tanah.

oleh Felek Wahyu diperbarui 04 Mei 2016, 23:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 23:00 WIB
Aksi Tolak Pabrik Semen
Warga Kendeng menolak pabrik semen dengan aksi makan bersama (Liputan6.com / Felek Wahyu)

Liputan6.com, Jakarta Upaya penolakan kehadiran pabrik semen terus dilakukan warga Gunung Kendeng, Jawa Tengah. Setelah mengecor kaki di depan Istana Negara, Jakarta, kali ini warga menggelar aksi brokohan makan bersama nasi lengkap dengan menu lauk kuluban atau sayur sambal urap di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (4/5/2016).

Kegiatan makan bersama yang banyak dilakukan dalam selamatan dan doa khas warga desa menjadi kekuatan dan harapan agar pendaftaran berkas Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan pabrik semen di wilayah Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang dapat dimenangkan.

Joko Prianto, koordinator lapangan brokohan warga Kendeng, menjelaskan kegiatan brokohan menjadi pilihan penyerahan berkas PK menjadi simbol warga yang cukup dan bisa hidup tenteram dengan hasil pertanian di sekitar pegunungan Kendeng.

Selain sambal kelapa lengkap dengan sayur segar sebagai menu makanan, pada kesempatan itu, kendi atau tempat minum dengan bahan tanah juga dibawa sebagai simbol persatuan manusia dengan alam.

Kenikmatan menu makanan ala desa, menggambarkan keseharian warga Gunung Kedeng lantaran di halaman lembaga peradilan itu, warga dengan merdu melantunkan Kidung Kendeng. Kondisi itu, menunjukan perjuangan yang tidak henti dilakukan warga untuk mempertahankan kelestarian gunung kendeng.

"Keberadaan 100 kendi wujud bahwa ibu bumi dan warga yang tak bisa terpisahkan. Seratus dalam bahasa Jawa berarti satus artinya putus, selesai atau berakhir," kata Joko.

Pengajuan PK, tambah Joko yang setiap hari berprofesi sebagai petani, tim kuasa hukum warga telah menemukan bukti baru atau novum berupa pernyataan saksi palsu terkait kehadiran sosialisasi yang mengatasnamakan dirinya  oleh perusahaan PT Semen Indonesia.

"Tanggal 22 Juni tahun 2013, dikatakan oleh mereka (tergugat) saya hadir dalam acara sosialisasi. Tapi kenyataannya tidak. Saya saat itu berada di Pontianak," ungkap Joko.

Keberadaannya di Pontianak, dibuktikan dengan kepemilikan tiket dan surat pernyataan dari PT Garuda Indonesia. Dimana, dalam surat menyatakan dirinya benar-benar penumpang maskapai tujuan Pontianak.

"Ini menjadi bukti baru bagi kami bahwa mereka telah berbuat jahat dengan memalsukan kehadiran saya," imbuh Joko.

Sebelum menggelar brokohan dan mendaftarkan Peninjauan Kembali, namun pada malam harinya di gedung Subokarti yakni gedung kesenian rakyat Kota Semarang, warga juga menggelar gegurita atau mengumandangkan doa.

Permasalahan pendirian pabrik semen di lereng Gunung Kendeng, sudah beberapa kali di sidangkan. Warga menilai pabrik semen melanggar keputusan presiden nomor 26 tahun 2011 tentang penetapan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang masuk ke dalam kawasan lindung tersebut.

PK diajukan atas putusan PTUN Semarang nomor 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya nomor 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.

Upaya PK, menjadi langkah yang dipilih warga untuk tetap mempertahankan kelestarian kawasan Kendeng di Rembang. sementara, seratus kendi berjejer rapi di pelataran institusi peradilan. Lantunan kidung sayup-sayup menyayat hati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya