56 Kendaraan Senilai Rp 7,4 Miliar Milik Pemkot Malang Hilang

Pemkot Malang tak bisa menghadirkan barang sampai batas waktu yang ditentukan BPK saat dilakukan audit.

oleh Zainul Arifin diperbarui 21 Mei 2016, 10:21 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2016, 10:21 WIB
Pemkot Malang
berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014, sebanyak 56 kendaraan dinas Pemkot Malang hilang. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 56 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tidak diketahui keberadaannya. Hal ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2014. Nilai seluruh kendaraan itu cukup fantastis, mencapai Rp 7.460.857.000.

Kendaraan dinas itu tersebar di empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yakni Bagian Umum Pemkot Malang, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), dan Sekretariat DPRD Kota Malang.
 
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Malang Corruption Watch (MCW) Akmal Adi Cahaya mengatakan, Pemerintah Kota Malang harus bisa menjelaskan keberadaan kendaraan dinas yang dinyatakan hilang berdasarkan audit BPK itu.
 
"Jangan sampai aset daerah itu ternyata sudah diperjualbelikan secara ilegal dan uangnya dinikmati oleh segelintir orang. Pemerintah daerah harus bisa menjelaskan di mana barang itu," kata Akmal di Malang, Sabtu (21/5/2016).

Seluruh kendaraan dinas itu masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B tahun 2014 dan Status Aset Tetap (SAT) B di empat SKPD, dan dilaporkan di neraca per 31 Desember 2014. Namun, sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir pada 30 April 2015 kondisi kendaraan itu belum dapat dijelaskan oleh Pemkot Malang.
 
"Kalau benar–benar hilang dan pemkot tak bisa menjelaskan, berarti ada indikasi korupsi karena ada kerugian uang negara. Ini tentu juga merugikan masyarakat," tegas Akmal.
 
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengakui hasil audit BPK di tahun 2014 itu. Namun ia membantah kendaraan dinas itu telah hilang.
 
"Tidak hilang. Jadi, berdasarkan standar operasional BPK selama proses pemeriksaan butuh barang sesuai laporan neraca pemkot, maka barang harus dihadirkan," ujar Sutiaji.
 
Saat proses pemeriksaan BPK itu, lanjut dia, Pemkot Malang tak bisa menghadirkan barang sampai batas waktu yang ditentukan. Maka dalam hasil auditnya disebut ada barang yang hilang. Padahal sebenarnya kendaraan itu hanya berpindah kantor tapi tak dicatat dalam dokumen.

"Sesuai prosedur BPK, barang harusnya tetap di satu kantor. Kendaraan dinas itu tidak hilang, tetap ada di Pemkot Malang," Sutiaji berkilah.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya