Pengakuan Mengejutkan Penjahat Seksual Bocah SD di Semarang

Ada dugaan bocah SD di Semarang korban pemerkosaan itu juga menjadi korban perdagangan orang.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 02 Jun 2016, 11:35 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 11:35 WIB
Pencabulan Bocah SD Semarang
Ada dugaan bocah SD di Semarang korban pemerkosaan itu juga menjadi korban perdagangan orang.

Liputan6.com, Semarang - Ada pengakuan mengejutkan dari anggota kelompok pemerkosa (gank rape) bocah SD di Semarang yang berusia 12 tahun. Salah seorang pelaku mengaku dalam setiap pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, mereka membayar kepada laki-laki yang saat ini masih diburu.

Menurut RS (17), salah satu pelaku, rata-rata mereka membayar antara Rp 20 ribu - Rp 40 ribu. RS mengungkapkan ia terlibat dalam aksi bejat itu karena ditawari NM yang juga masih buron.

"Saat itu saya ditawari. Janjian ketemu di sebuah gubuk di daerah Penggaron," kata RS kepada Liputan6.com, Kamis (2/6/2016).

Ketika RS tiba di tempat pertemuan, ia sudah ditunggu NM yang menemani korban yang sudah telanjang bulat. Korban diduga saat itu dalam kondisi tak sadar dan mabuk karena sudah dipaksa mengonsumsi pil koplo.

"Ketemu langsung sama NM, dateng ke tempatnya. NM itu satu kampung sama saya. Pas dateng (korban) sudah telanjang," kata RS.

Karena sudah terlanjur bernafsu, RS kemudian membayar Rp 20 ribu ke NM agar bisa menyetubuhi bocah SD tersebut. RS mengaku tak tahu dan tidak menyadari jika ia telah meniduri anak-anak.

"Saya kira sudah dewasa. Saya bayarnya ke NM," kata RS.

NM mengaku kenal dengan dua tersangka lainnya yang masih di bawah umur, yaitu IA (16) dan MA (15). Dari keterangannya, IA bahkan sudah empat kali memerkosa dan membayar antara Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu.


Tiga tersangka dewasa yaitu Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), dan Lutfi Adi Prabowo (19) ternyata juga mengaku ada transaksi dengan kisaran nilai yang sama.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono mengatakan saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Proses pemberkasan kasus kejahatan seksual itu dipecah menjadi lima. Pelaku di bawah umur dipisahkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Jadi berkas di-split lima. Ada tiga berkas untuk dewasa, satu dewasa untuk pencabulan, dan satu berkas untuk anak-anak, persetubuhan. Perlakuan pelaku dewasa dan anak-anak berbeda," kata Sukiyono.

Meskipun ada indikasi perdagangan manusia, Sukiyono menyebutkan polisi belum mengarahkan penyelidikan ke sana. Pihaknya saat ini masih fokus memburu para pemerkosa yang belum ditangkap.

"Ada dua tersangka yang masih diburu, salah satunya NM yang disebut menerima uang dari enam tersangka sudah ditangkap. Masih ada masuk DPO (daftar pencarian orang), inisial N. Ini dijerat Pasal 76 D Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak," kata Sukiyono.

Sebelumnya, polisi menangkap enam pemerkosa siswi SD hingga mengalami gangguan pada organ reproduksi korban. Informasi awal menyebutkan pelaku berjumlah 21 orang. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah delapan orang, dua lainnya masih dikejar polisi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya