Kenapa Polisi Sebut Kasus Bocah SD Semarang Bukan Pemerkosaan?

Kapolrestabes Semarang menyebut kasus kejahatan seksual bocah SD di kotanya terjadi karena suka sama suka.

oleh Edhie Prayitno IgeFelek Wahyu diperbarui 01 Jun 2016, 10:31 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 10:31 WIB
Pemerkosaan Bocah SD Semarang
Kapolrestabes Semarang menyebut kasus kejahatan seksual bocah SD di kotanya terjadi karena suka sama suka.

Liputan6.com, Semarang - Kasus persetubuhan yang menimpa anak di bawah umur PL (12), siswi sekolah dasar di Kota Semarang, menjadi perhatian Kepolisian Polrestabes Semarang. Petugas Resmob Polrestabes Semarang telah menangkap delapan terduga pelaku pencabulan bocah Semarang itu.

Dari delapan yang ditangkap, dua orang dilepas lantaran tidak terbukti terlibat. Sementara, enam orang lainnya masih diperiksa secara intensif oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin menyebutkan usia para pelaku bervariasi, mulai dari ABG hingga dewasa. Inisial yang dilansir masing-masing IQ (16), AF (16), RI (18)--ketiganya warga Pelamongan Sari. Ada pula WA (36) dan UP (18), sementara seorang lainnya tidak disampaikan identitasnya.

Sebelumnya diinformasikan pencabul bocah SD di Semarang mencapai 21 orang. Dengan tertangkapnya enam pelaku, polisi kini mencari 15 pelaku pemerkosaan lainnya.

Burhanudin menyatakan berdasarkan keterangan para pelaku, hasil penyelidikan sementara menyimpulkan PL bukan merupakan korban pemerkosaan, melainkan persetubuhan di bawah umur. Aksi itu dilakukan sejak Mei 2016.

"Korban diajak oleh pelaku dengan bujuk rayu, sehingga akhirnya peristiwa terjadi. Tidak ada unsur paksaan. Pemerkosaan itu tahulah unsurnya. Ini suka sama suka dengan rangkaian kata indah. Ya namanya anak dirayu," kata Burhanudin, Selasa, 31 Mei 2016.

Salah satu indikasi, kata Burhanudin, adalah data usia pelaku yang sama-sama masih berusia di bawah umur. "Dari enam pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur juga. Sedangkan, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengembangan," kata dia.

Meski begitu, Kapolres menegaskan para pencabul itu tidak lantas bebas dari jerat hukum. Para pelaku terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena bersetubuh dengan anak di bawah umur.

Korban diperkosa awal Mei 2016. Kasus ini pun mendapat perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak dan korban sudah ditemui oleh pengurus Komnas HAM. Rencananya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, hari ini, Rabu (1/6/2016) akan mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk mengadvokasi kasus ini.

"Saya sudah bertemu orangtua dan korban di salah satu rumah aman. Saya terkejut di Semarang terjadi kejahatan seksual pemerkosaan oleh 21 orang," kata Arist melalui sambungan telepon kepada Liputan6.com.

Data yang dihimpun KPAI, korban diperkosa tiga kali dalam waktu dan tempat berbeda. Pemerkosaan pertama terjadi Sabtu, 7 Mei lalu, pukul 00.00 di sebuah gubuk oleh tujuh pelaku. Kejadian kedua pada Kamis, 12 Mei 2016, di dekat depo pasir yang disebut-sebut dilakukan 12 orang, dan terakhir Sabtu, 14 Mei, di gubuk pembuatan batu bata oleh dua orang. Saat ini korban mengalami trauma dan gangguan di alat reproduksi.

Dengan menggunakan UU Perlindungan Anak, 21 pelaku kejahatan seksual terhadap bocah SD ini kemungkinan tidak akan terkena hukuman kebiri. Meskipun, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang hukuman bagi pemerkosa sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya