Bahan Kimia Cukup, Provinsi Ini Siap Kebiri Penjahat Seksual Anak

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diteken Jokowi.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 07 Jun 2016, 07:11 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 07:11 WIB
Melihat Negara Lain, Seefektif Apakah Hukuman Kebiri?
Praktek hukuman kebirisudah berlangsung sejak ribuan tahun lalu. Beberapa negara di dunia juga sudah menerapkannya.

Liputan6.com, Sulut - Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan siap untuk melaksanakan eksekusi kebiri bagi para penjahat seksual. Rumah sakit-rumah sakit di provinsi itu juga bakal dicek kesiapannya melakukan kebiri secara kimia seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016.

"Langkah kami adalah setelah perppu itu masuk lembaran negara dan turun ke daerah-daerah, adalah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pelaksanaan peraturan itu," kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulut, Djony Matali di Manado, Sulut, Senin (6/6/2016).

Djoni mengakui, implementasi perppu itu memang masih menimbulkan perbedaan pendapat dari berbagai pihak yang berkompeten. Termasuk dari kalangan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Misalnya saja pendapat dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI yang masih perlu pembahasan terkait kode etik profesi," ujar Djoni.

Dia mengatakan, selain dokter, jajarannya juga bakal mengecek kesiapan rumah sakit yang nantinya akan melaksanakan kebiri kimia tersebut. "Perlu koordinasi antara pengadilan dan rumah sakit untuk pelaksanaan perppu kebiri ini," ujar Djoni.

Dia menambahkan, sejauh ini ketersediaan bahan kimia serta tenaga medis dinilai masih mencukupi untuk mengimplementasikan perppu kebiri di Sulut. "Masih cukup stok," tutur dia.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diteken Presiden Jokowi pada akhir Mei 2016 lalu. Jokowi menilai, kejahatan seksual pada anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Ia memandang perlunya penambahan hukuman untuk menimbulkan efek jera kepada para penjahat seksual.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya