Mirip Kasus Angesti Sistiana, Polisi Diduga Cabuli Gadis Pujaan

Sang polisi tak mendapat kepastian cintanya, hingga berujung aksi pencabulan. Kasus ini mengingatkan pada kisah Angesti Sistiana.

oleh M Syukur diperbarui 16 Jun 2016, 21:09 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 21:09 WIB
Kasus Angesti Sistiana
Sang polisi tak mendapat kepastian cintanya, hingga berujung aksi pencabulan, mengingatkan pada kasus Angesti Sistiana.

Liputan6.com, Pekanbaru - Petugas Provost Mapolresta Pekanbaru menangkap seorang polisi berinisial Ms. Brigadir yang bertugas di Polsek Tampan itu diduga mencabuli seorang gadis berinisial Sy yang menolak cintanya. Kasus ini mengingatkan pada kasus kejahatan seksual dan pembunuhan Angesti Sistiana di Sukabumi, Jawa Barat.

"Saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik," kata Kapolresta Pekanbaru AKBP Toni Hermawan di Pekanbaru, Riau, Kamis (16/6/2016).

Sebelumnya, korban berusia 19 tahun itu melapor pada Rabu petang 15 Juni 2016. Toni menjelaskan,
dalam melancarkan aksinya, pelaku diibantu tiga rekannya yang merupakan warga sipil. Ketiganya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Toni menerangkan, kasus penculikan dan kejahatan seksual ini dilatarbelakangi cinta tak terbalas. Pelaku yang sudah lama mengenal korban menaruh hati. Namun setiap pelaku mengutarakan cintanya, korban tidak memberi kepastian.

Baca Juga

"Sudah menaruh hati kepada korban, tapi korban selalu mengulur-ulur waktu dan tidak mau menjawab perasaan pelaku," tutur Toher.

Sakit hati, pelaku merancang penculikan terhadap korban dan dibantu tiga temannya. Korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan diancam pakai senjata api.

Korban kemudian dijahati secara seksual dan dibuang ke Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar. Setelah diselamatkan warga, korban mendatangi Mapolresta Pekanbaru.

"Pengakuan korban, hanya pelaku yang melakukan perbuatan itu. Tiga teman pelaku hanya membantu pelaku," tutur Toni.

Meski melibatkan personel Polri, Toni berjanji mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Diapun berjanji bakal memecat pelaku jika memang terbukti bersalah.

"Ada dua proses hukum buat pelaku. Selain pidana, pelaku bakal diproses kode etik. Jika alat bukti lengkap dan dinyatakan bersalah, maka akan kita berikan sanksi berat," ucap Toni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya