Aher Imbau PNS se-Jabar Lapor KPK Jika Terima Parsel

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan menyatakan penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun harus segera dilaporkan kepada KPK.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jun 2016, 14:09 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2016, 14:09 WIB
20160128-Lagi, Aher Diperiksa Bareskrim Kasus Korupsi Stadion BLA Bandung
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau biasa disapa Aher usai diperiksa Bareskrim Polri di Jakarta, (28/1). Aher menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus korupsi pembangunan stadion Gelora Bandung Lautan Api Bandung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) menerima hadiah Lebaran alias parsel. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan menyatakan penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun harus segera dilaporkan kepada KPK.

Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.

"Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," kata pria yang karib disapa Aher itu, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/6/2016).

Sementara itu Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sonny S Adisudarma menambahkan, larangan PNS menerima hadiah Lebaran merupakan wujud dari komitmen Pemprov Jabar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.

"Kami sangat menyadari menerima parsel dapat dikategorikan sebagai menerima gratifikasi dan itu jelas-jelas melanggar UU Tipikor," ujar Sonny.

Sebelumnya, Plh Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak mengimbau, pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Karena hal tersebut berisiko sanksi pidana.

Menerima parsel terancam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya