Polda Riau Gantung Kasus Korban Penganiayaan Istri Bupati Kampar

Sejak SP3 dibatalkan dua tahun lalu, Polda Riau tidak ada hasil dalam mengungkap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan istri bupati.

oleh M Syukur diperbarui 10 Agu 2016, 15:02 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016, 15:02 WIB
Bupati Ajak Damai, Petani: Tapi Kami Diancam
Nur Asni, istri petani yang mengaku dianiaya istri Bupati Kampar Jefri Noer. (Liputan6.com/ M.Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua tahun lebih sudah kasus yang menimpa Nur Asmi digantung Polda Riau. Sejak SP3-nya dibatalkan pengadilan, Eva Yuliana, tersangka penganiayaan terhadap petani sekaligus istri Bupati Kampar itu tak kunjung diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Salah satu alasan sakti penyidik adalah Jamal. Pria yang dulunya suami Nur Asmi tak mampu dicari kepolisian. Penyidik menyebut keterangan Jamal begitu penting karena menyaksikan Nur Asmi diduga dianiaya oleh istri Bupati Kampar Jefry Noer itu.

Meski terkesan mengendap, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Surawan menyatakan kasus ini tetap jalan. "Sedang berjalan penyidikannya. Hanya saja sekarang belum bukti-bukti yang kuat terjadinya penganiayaan," ucap Surawan, Selasa, 9 Agustus 2016.

Surawan menyebut, Jamal mendadak hilang ketika kasus ini dilaporkan ke Polda. Sejak Eva Yuliana ditetapkan sebagai tersangka, Jamal meninggalkan rumah setelah menceraikan Nur Asmi.

"Jamal dalam kasus ini saksi mahkota atau yang juga mengalami. Saat kejadian masih berstatus sebagai suami Nur Asmi. Namun, semenjak kasus ini dilanjutkan, nah itu (Jamal) yang belum ditemukan," kata Surawan.

Belakangan, muncul kabar kasus ini bakal dihentikan. Padahal, kasus ini sebelumnya sudah di-SP3 dan akhirnya dibatalkan. Sebelum menuju SP3 untuk kedua kalinya, penyidik bakal menggelar perkara untuk menentukan kasus ini dilanjutkan atau harus dihentikan.

"Nanti kita lihat hasil gelar (perkara). Kalau tidak cukup bukti, ya kita hentikan," ucap Surawan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui putusan Nomor: 310/PID.B/PRA/2014/PT PBR memerintahkan Polda Riau melanjutkan proses penyidikan kasus Nur Asmi dengan tersangka Eva Yuliana. Sebelum keluar putusan tersebut, Polda Riau menghentikan penyidikan dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti dan tidak terdapat unsur-unsur pidana.

Penyidik ketika itu juga menyebut tidak ada sinkronisasi keterangan saksi (Jamal) dengan korban. Selain itu, penyidik mengklaim hasil visum tidak menunjukkan adanya penganiayaan.

Atas hal tersebut, Nur Asmi melalui pengacaranya mengajukan praperadilan. Nur Asmi menang melawan Polda Riau. Namun setelah dua tahun berjalan, kasus Nur Asmi digantung.

Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya saat itu, Jamal, terjadi pada Sabtu, 31 Juli 2014, di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Ketika itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok Eva Yuliana dan ajudannya, Bripka Very.

Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena sempat ditodong pistol. Ia juga sempat mendapat perawatan dan diopname di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Penganiayaan itu dipicu penilaian Jefry Noer dan Eva Yuliana yang menduga Nur Asmi telah menggarap tanah tanpa hak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya