Liputan6.com, Karawang - Tommy Lim, terdakwa kepemilikan sabu 161 kilogram, divonis dengan hukuman 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa 9 Agustus 2016. Pria berusia 35 tahun itu juga didenda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Emi Tri Rahayu itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Herry Novian menuntut hukuman mati terhadap pemilik narkoba paling besar di daerah tersebut..
Dalam amar putusan, Emi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
Menurut Emi, pertimbangannya karena jaksa dinilai tidak mampu menunjukkan alasan yuridis dan sosiologis dalam menuntut hukuman mati.
Baca Juga
Majelis hakim menilai jaksa hanya melihat berdasarkan jumlah barang bukti dalam perkara ini untuk menuntut hukuman mati. "Terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati karena JPU tidak mampu menunjukkan alasan yuridis dan sosiologis," kata Emi saat persidangan di PN Karawang, Selasa 9 Agustus 2016.
Mendengar vonis hakim, JPU Harry Novian mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa. Sementara terdakwa Tommy Lim langsung menerima putusan hakim setelah ditanyakan majelis hakim.
Terdakwa Tersenyum
"Saya menerima putusan ini yang mulia," kata Tommy Lim sambil tersenyum usai mendengar putusan hakim.
Sebelumnya, jaksa Herry Novian berharap tuntutan hukuman mati yang telah dibacakan tersebut dikabulkan majelis hakim.
"Kami menuntut hukuman mati terdakwa karena memiliki sabu seberat 161 kg. Namun kita lihat saja nanti apa keputusan ketua majelis hakim, mudah-mudahan sesuai dengan tuntutan," ujar dia sebelum persidangan dimulai.
Tommy Lim ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di rest area KM 42, Jalan Tol Cikampek, Karawang Barat pada 19 November 2015 lalu.
Dari tangan Tommy, petugas BNN menyita 161,115 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil boks. Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta dari Surabaya, Jatim.
Lolosnya terdakwa narkoba dari hukuman mati di Pengadilan Negeri Karawang adalah kali ketiga. Sebelumnya pada Selasa 3 November 2015, hakim Emi juga hanya menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap terdakwa Apip Apriansyah, pemilik 25,225 kg sabu.
Serta, vonis penjara seumur hidup terhadap M Husen yang tidak lain adalah rekan Apip. Keduanya sama-sama ditangkap petugas BNN di kawasan pemakaman elite Sandiago Hills, Karawang.