Tak Punya Dokumen Kerja, 9 Warga Korsel Malah Jadi Bos di Subang

Meski tak memiliki kelengkapan dokumen para WNA yang ditangkap ini justru menempati jabatan strategis di perusahaan yang disidak.

oleh Abramena diperbarui 11 Agu 2016, 10:37 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2016, 10:37 WIB
20151130-Tak Punya Izin Tinggal, 25 WNA Tiongkok Terjaring Razia Imigrasi-Jakarta
(Ilustrasi WNA)

Liputan6.com, Subang - Petugas Imigrasi klas 1 Bandung dan tim pengawas orang asing (Timpora) menggelar sidak atau inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dalam sidak itu, petugas menangkap sembilan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel). Mereka berasal dari dua perusahaan, yakni PT Taekwang, yaitu pabrik yang bergerak di bidang produksi sepatu dan PT Iem Moto, pabrik jaket.

Para WNA itu ditangkap lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. Bahkan, dua di antaranya hanya memiliki visa wisata.

"Rata-rata WNA asal Korea yang kami amankan. Rata-rata hanya memiliki visa on travel, tetapi kedapatan bekerja di perusahaan," kata Kepala Imigrasi Klas 1 Bandung, Maulia Purnamawati, Rabu, 10 Agustus 2016.

Meski tak memiliki kelengkapan dokumen, para WNA yang ditangkap ini justru menempati jabatan strategis di perusahaan yang disidak, seperti direktur dan general manager.

"Tujuan utama dari sidak ini, untuk mencegah adanya tenaga kerja asing ilegal," ujar Maulia.

Rencananya, razia terhadap tenaga kerja asing di Kabupaten Subang akan gencar dilakukan pihak imigrasi. Karena disinyalir masih banyak pekerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan seiring dengan terus berkembangnya pembangunan kawasan industri di wilayah tersebut.

"Untuk kesembilan tenaga kerja asing yang diamankan. Jika tidak segera melakukan mengurus dokumennya akan langsung kami deportasi," Maulia mengancam.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya