Ekstasi Jenis Baru Berbahan Obat Cacing Beredar di Palembang

Jumlah pil ekstasi ini sebanyak 2.003 butir, yang disita bersama 2,274 kilogram sabu-sabu, 400 butir ineks dan 558 botol minuman keras.

oleh Nefri Inge diperbarui 13 Agu 2016, 08:41 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2016, 08:41 WIB
Narkoba Jenis baru Palembang
Jumlah pil ekstasi ini sebanyak 2.003 butir, yang disita bersama 2,274 kilogram sabu, 400 butir ineks dan 558 botol minuman keras. (Liputan6.com/Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - ‎Hasil penangkapan pengedar narkoba, Satres Narkoba Polresta Palembang menyita narkoba jenis baru, yaitu pil ekstasi berbahan zat kimia untuk obat cacing.

Kandungan narkoba itu terbongkar saat tim Laboratorium Forensik (Labfor)‎ mengecek kandungan narkoba yang disita di Polda Sumsel, sebelum dimusnahkan bersama minuman keras hasil sitaan.

"Narkoba jenis ekstasi yang berbentuk pil ini, ternyata mengandung bahan yang biasa digunakan untuk pembuatan obat cacing dan dicampur juga dengan paracetamol," ujar tim Labfor Polda Sumsel, sebelum menggelar pemusnahan narkoba dan miras, Sumatera Selatan, Jumat 12 Agustus 2016.

Jumlah pil ekstasi ini sebanyak 2.003 butir, yang disita bersama 2,274 kilogram sabu, 400 butir ineks, dan 558 botol minuman keras.

‎Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Djoko Prastowo mengatakan, narkoba jenis baru saat ini sudah banyak beredar dan cukup mengecohkan polisi.

"Sudah banyak beredar jenis baru di Palembang, harus diwaspadai. Kita juga mengimbau, bagi para keluarga pecandu narkoba, ‎jangan ragu untuk melapor ke Polda Sumsel. Kita tidak akan memproses hukum, nanti akan disembuhkan dan dibiayai gratis oleh negara," papar dia.

Bandar Besar

‎Terungkapnya peredaran ekstasi berbahan obat cacing dan paracetamol, berawal dari penangkapan AA, warga Jalan Kapten Rivai Lorong Mang Tjik, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa 8 Juni 2016.

Tak hanya membawa ribuan pil ekstasi berbahan obat cacing, ‎AA juga kedapatan membawa 10 paket sabu seberat 109,12 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak ponsel‎ dan dibungkus dengan kantong plastik hitam. Saat penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti tersebut ke selokan.

‎Ternyata AA merupakan bandar narkoba besar di Palembang. Sebelumnya pria 36 tahun itu juga pernah tersandung kasus yang sama, dan pernah mendekam di penjara selama tiga tahun.

"Tersangka pernah dipenjara dan baru keluar tahun 2015 kemarin. ‎Sepertinya dia bandar besar, dilihat dari narkoba yang dibawanya. Bisa jadi dia juga sindikat pengedaran narkoba antar provinsi, masih akan kita dalami dari mana asal barangnya tersebut," ungkap Kapolresta Palembang ‎Komisaris Besar Tommy Aria Dwianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati‎‎.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya