Bupati Bantul Pilih Bangun Mal daripada Perumahan

Pembangunan perumahan di Bantul kian marak.

oleh Yanuar H diperbarui 31 Agu 2016, 06:06 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 06:06 WIB
Ini Dia Klaster Rp500 Jutaan di Kota Gudeg, Yogyakarta-Rumah.com
Kota pelajar, Yogyakarta, ternyata menyimpan sejumlah perumahan yang dibanderol dengan harga Rp500 jutaan saja. Anda tertarik?

Liputan6.com, Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul masih konsisten menjalankan moratorium pembangunan perumahan di lima kecamatan wilayah aglomerasi penduduk di Bantul yakni Kecamatan Bantul, Kasihan, Banguntapan, Sewon, dan Pleret. Moratorium ini diberlakukan sejak Mei 2015 dan akan berakhir hingga Desember 2016.

Bupati Bantul Suharsono menjelaskan lima kecamatan itu menjadi kawasan hijau sehingga tidak diperbolehkan pembangunan perumahan. "Kalau jalur hijau saya tetap tidak izinkan (bangun perumahan). Kan sudah ada tempat sendiri seperti di pajangan," kata dia di Bantul, Selasa (30/8/2016).

Suharsono mengatakan pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan moratorium ini. Sebab, pembangunan perumahan di wilayah Bantul sejauh ini makin marak.

"Saya tinjau ulang lagi, apakah para pengembang ini mematuhi aturan tersebut atau tidak," ujar dia.

Suharsono mengaku lebih memilih pembangunan di daerahnya adalah yang banyak menyerap pekerja. Terutama para pekerja dari anak daerah Bantul. Penyerapan tenaga kerja di wilayahnya salah satunya dengan pembangunan mal di wilayah perbatasan kabupaten.

"Kalau saya memikirkan yang bisa menyerap tenaga kerja Bantul," ujar dia.

Pemkab Bantul juga mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian agar lahan pertanian tidak terus berkurang. Pemerintah dan dewan juga sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mendesak alokasi lahan hijau 13 ribu hektare di 17 kecamatan se-Bantul.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya