Kasus Perusahaan yang Direkturnya Foto Bareng Pejabat Polda Riau

PT Andika Pratama Sawit Lestari (APSL) mendadak menjadi pembicaraan.

oleh M Syukur diperbarui 03 Sep 2016, 16:07 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2016, 16:07 WIB
20150904-Kebakaran-Hutan-Riau
Sebuah helikopter melakukan pemadaman api di kawasan hutan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (1/8/2015). (AFP PHOTO/ABDUL Qodir)

Liputan6.com, Pekanbaru - PT Andika Pratama Sawit Lestari (APSL) mendadak menjadi pembicaraan setelah petingginya bernama Anton Yan duduk bersama dengan sejumlah pejabat utama Polda Riau di lounge Grand Central Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau.

Kebersamaan antara direktur perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir dengan pejabat kepolisian itu terekam dalam sejumlah foto yang telah beredar.

Polda Riau mencatat, pada tahun ini, tepatnya sekitar Juli hingga Agustus 2016, terdapat lahan terbakar di PT APSL. Tak tanggung-tangung, jumlahnya mencapai 800 hektare lebih.

"Sejauh ini sudah ada 800 hektare lahan yang terbakar di kawasan tersebut," kata Kasubdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda AKBP Hariwiawan Harun di Pekanbaru, Riau, Jumat (2/9/2016).

Dia mengatakan, kepolisian masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam peristiwa kebakaran tersebut. Namun berdasarkan penelusuran sementara, Hari menyebut, api di lahan PT APSL berasal dari lahan milik masyarakat.

"Ada lahan masyarakat terbakar, kemudian percikan apinya sampai ke lahan PT APSL dan membakar 800 hektare lahan. Pemilik lahan dari masyarakat ini belum tersangka," ujar Hari.

Hari mengatakan, perusahaan turut membantu pemadaman. Empat mobil pemadaman kebakaran dan puluhan mesin air dikerahkan perusahaan untuk membantu kepolisian.

"Dari segi peralatan pemadam, perusahaan sudah memilikinya. Ada empat mobil Damkar dan 50 mesin (pompa) Robin. Itu diperbantukan kepada tim kepolisian yang memadam api," terang Hari.

Meski demikian, tutur Hari, penyelidikan tetap dilakukan. Jajarannya bakal melakukan gelar perkara bersama jajaran Reskrim Polres Rokan Hulu.

"Hasilnya akan diberitahukan segera," tutur Hari.

Kasus Lain

PT APSL sebelumnya juga pernah berurusan dengan Polda Riau. Direktur perusahaan ini yang bernama Arya pernah ditahan Polda Riau karena diduga menyerobot ribuan hektare hutan produksi terbatas di Rokan Hilir.

"Lahan yang diserobot inilah yang kemudian terbakar," ujar Hari.

Terkait kasus ini, direktur Arya sudah divonis 6 bulan. Menurut Hari, kasus ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Terakhir koordinasi dengan jaksa, kasusnya masih kasasi," sebut Hari.

Dia mengatakan, PT APSL juga pernah berurusan dengan kabut asap. Saat itu 300 KK di permukiman operasional perusahaan mengungsi akibat asap yang membuat sesak warga.

"Yang mengungsi kemarin, juga masyarakat yang berada di perusahaan. Sekarang sudah balik lagi ke rumahnya," ucap Hari.

Kata Perusahaan

Terkait adanya lahan terbakar itu, PT APSL angkat bicara. Melalui legalnya Novalina Sirait, PT APSL membantah lahan miliknya terbakar.

"Kita bisa cek ke lapangan. Tidak ada lahan perusahaan terbakar," ucap Nova.

Nova menyebutkan, PT APSL memperoleh izin usaha perkebunan melalui IUP KPTS.505/Disbun/2002/001. Adapun luas areal operasinya adalah 3.112 hektare.

Dia juga membantah jika PT APSL menyebabkan bencana asap pada 2015. "PT Andika tidak masuk dalam 15 daftar perusahaan yang di-SP3 pada tahun ini," tegas Nova.

Terkait adanya penyelidikan 800 hektare lahan yang terbakar, Nova menyebut, kebakaran yang terjadi saat ini bukan dalam areal perusahaan.

"Bukan di dalam areal kita. Hal itu sudah sesuai dengan izin yang kita miliki. Di dalam izin itu bisa dilihat areal operasi perusahaan, dan yang terbakar tidak termasuk," ucap Nova.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya