Heboh Iklan Jasa Nikah Siri di Bandung

Harga yang ditawarkan dari jasa ini beragam, mulai Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 02 Sep 2016, 19:49 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 19:49 WIB
Apa Tanggapan Pria Jika Dilamar Wanita?
Apa pendapat pria jika dilamar oleh kekasihnya? Simak ulasan berikut ini

Liputan6.com, Bandung - Warga Kota Bandung, Jawa Barat, diresahkan dengan banyaknya iklan yang menawarkan jasa menikah siri. Terhitung hampir 10 situs memberikan kemudahan bagi pasangan di Kota Kembang yang ingin menikah tanpa harus mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Harga yang ditawarkan dari jasa ini beragam, mulai Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta. Besar kecilnnya harga tergantung paket yang ingin diambil.

Bahkan, beberapa situs menyediakan jasa wali nikah untuk kedua mempelai tanpa harus mendatangkan wali yang seharusnya.

Salah satu penyedia jasa ini, Ars, mengatakan beberapa orang telah menyalahgunakan menikah siri dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat agama islam.

"Ada yang menyalahgunakan pekerjaan ini seperti tidak sesuai syariat, ada yang sekalian biro jodoh, serta ada yang online atau menikah, (tapi) walinya dengan sambungan telepon," kata Ars kepada Liputan6.com di Bandung, Jabar, Jumat (2/9/2016).

Menurut dia, banyaknya penyalahgunaan jasa nikah siri ini berdampak buruk pada usaha yang telah dilakukannya beberapa tahun terakhir.

"Bahkan saya dicap sebagai jasa nikah yang tidak benar di Departemen Agama," tutur dia.

Ars mengklaim jasa nikah siri miliknya sesuai dengan syariat agama Islam dan tidak menyalahi aturan pemerintah sesuai Pasal 4 kompilasi hukum Islam (KHI) jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

"Pasal 4 KHI, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."

"Pasal 2 UU Perkawinan menjelaskan jika perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu. Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nanti setelah menikah, kita akan memberi informasi untuk mengajukan istbat nikah (pengesahan nikah) agar diakui negara," ucap dia.

Selain itu dirinya menolak untuk menikahkan pasangan sejenis serta pernikahan tertutup dan menikah secara online. "Kalau saya pernikahan harus terbuka dengan dihadiri keluarga, kerabat," tutur Ars.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya