Liputan6.com, Padang - Polisi menangkap tujuh mahasiswa Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat yang menyampaikan aspirasinya saat kedatangan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK untuk menerima gelar honoris causa.
Ketujuh mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pengenalan Hukum dan Politik (UKM PHP) dan Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) itu pun diamankan di Polsek Pauh, Kota Padang.
Sekitar 50 mahasiswa melakukan longmarch di lingkungan kampus Unand yang dimulai dari gedung Fakultas Psikologi, Senin (5/9/2016). Aksi dibubarkan paksa aparat karena mahasiswa menolak membubarkan diri. Aparat lalu menyita sejumlah alat peraga serta menangkap tujuh mahasiswa.
Baca Juga
Sandra Hariantama, perwakilan aliansi mahasiswa mengatakan, yang mereka sampaikan saat aksi, yakni menolak sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), menolak Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Lalu menghapuskan jalur mandiri, penambahan kuota beasiswa dan penolakan bentuk hibah kompetitif.
Aliansi, kata dia, juga mengkritik pemberian gelar Honoris Causa kepada Jusuf Kalla dikarenakan JK dinilai tidak pro dengan pemberantasan korupsi di tanah air.
"Mengutuk aksi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan TNI terhadap tujuh orang rekan kami," kata Sandra Hariantama dalam keterangan persnya.
"Mendesak pihak kepolisian untuk segera melepaskan tujuh orang rekan kami yang ditangkap. Hal ini jelas mencederai hak warga negara yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum."
Advertisement