Liputan6.com, Palembang – Setelah kasus Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan Bupati Kabupaten Banyuasin yang terjerat kasus korupsi dana pendidikan, giliran Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar tersandung dugaan kasus korupsi anggaran tempat pemakaman umum (TPU) dengan mengantongi fee sebesar Rp 1 miliar.
Usai diperiksa Polda Sumsel beberapa kali, Wabup yang baru dilantik pada Februari 2016 itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes R Dajrod Padakova, korupsi yang dilakukan Wabup OKU itu terjadi saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD OKU pada 2013 lalu.
"Tersangka bisa dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Barang bukti yang bersangkutan dengan kasus yang menjeratnya, sudah kita sita," ujar Djarod, Senin, 19 September 2016.
Dari pantauan Liputan6.com, Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Wabup OKU datang ke Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap dugaan kasus suap tersebut. Johan diperiksa tim penyidik di ruangan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Baca Juga
Sekitar pukul 12.00 WIB, Wabup OKU didampingi ajudannya masuk ke dalam mobil dan langsung keluar Polda Sumsel. Sekitar pukul 14.00 WIB, Johan kembali mendatangi Polda Sumsel untuk melanjutkan pemeriksaan. Pada pukul 18.30 WIB, Wabup OKU keluar dari ruangan pemeriksaan.
"Ini (pemeriksaan) tidak mengganggu, saya masih kerjakan tugas-tugas saya. Nanti saja ya, saya tidak bisa ngomong soal ini," ujar Johan singkat.
Kasus ini mencuat setelah Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menetapkan empat tersangka kasus korupsi lahan TPU. Keempat tersangka adalah Hidirman sebagai pemilik lahan, Najamudin sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU, Ahmad Junaidi sebagai Asisten I Kabupaten OKU pada 2013 dan Umortom selaku mantan Sekda OKU pada 2013 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat Kabupaten OKU divonis penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta serta subsider uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Sedangkan, Hidirman hanya dikenakan wajib membayar denda dan subsider yang sama dengan ketiga tersangka.