Liputan6.com, Rejang Lebong - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menghukum JA (13), salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Yuyun (14), untuk menjalani rehabilitasi sosial selama satu tahun.
Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman untuk menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Marsudi Putra Handayani di Jakarta Timur. Selain itu juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 2.000," kata hakim ketua Heny Faridha yang memimpin sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong, dilansir Antara, Kamis, 29 September 2016.
Pada persidangan yang digelar di PN Rejanglebong, J tidak dikenakan hukuman penahanan sesuai dengan UU No 11/2012 tentang Peradilan Anak, dan hanya menjalani rehabilitasi sosial.
JA yang masih berusia 13 tahun ini merupakan salah satu pemerkosa dan pembunuh Yuyun, bocah SMP 14 tahun yang tewas saat perjalanan pulang dari sekolah. Tindakan itu dilakukan dengan 13 pelaku lainnya pada 2 April 2016 lalu.
Baca Juga
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini dilangsungkan mulai pukul 10.10 WIB hingga pukul 11.45 WIB dipimpin hakim Heny Faridha dibantu hakim anggota Hendri Sumardi, dan Fakhruddin dengan JPU Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto.
Hakim, dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa anak ini terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3, dan Pasal 81 ayat 1, juncto 76d UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa M Gunawan usai persidangan mengatakan akan pikir-pikir dulu menyikapi putusan itu, mengingat masih ada waktu satu minggu untuk menerima atau menyatakan banding.
"Kami masih pikir-pikir, nantinya apakah akan menerima atau melakukan banding. Masih ada waktu satu minggu ke depan," ujar Gunawan.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, terjadi pada 2 April 2016. Korban meninggal dunia setelah diperkosa oleh 14 pelaku dan jasad korban kemudian dibuang ke dalam jurang.
Advertisement