Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka mengutuk keras kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (FK Unpad), terhadap FH (21), anak seorang pasien.
Martin menegaskan, tindakan tersebut adalah bentuk kejahatan yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran.
Baca Juga
“Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan,” kata Martin dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Advertisement
Dia menyebut, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa ada upaya perlindungan institusional apa pun.
Martin menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran etika semata.
“Ini adalah kejahatan serius. Seorang dokter, apalagi yang sedang menjalani pendidikan profesi, seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan integritas, bukan malah memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual,” ujarnya.
Perkuat Sistem Pengawasan
Martin juga meminta lembaga pendidikan dokter dan rumah sakit untuk memperkuat sistem pengawasan serta menanamkan nilai-nilai etika dan kemanusiaan.
Dia pun menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit.
“Lingkungan rumah sakit harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menciptakan trauma baru bagi keluarga pasien,” ucapnya.
Martin menekankan bahwa tidak boleh ada intervensi atau perlindungan terhadap pelaku dan harus dihukum seberat-beratnya.
“Jika dibiarkan atau ditoleransi, kasus seperti ini bisa mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan. Kita tidak boleh membiarkan satu pelaku menciptakan ketakutan dan trauma bagi publik,” katanya.
Lebih lanjut, dia memint kepada seluruh dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia untuk menjadikan kasus ini sebagai pengingat penting.
“Profesi dokter adalah profesi mulia. Jangan kotori kemuliaan itu dengan tindakan bejat yang mencederai harkat manusia," ungkapnya.
Cabut Gelar Dokter dan Izin Praktik
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq mendesak pencabutan gelar dan izin praktik pelaku sebagai dokter.
"Ini tindakan kriminal luar biasa. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktik sebagai dokter. Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktik. Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya harus selesai cukup sampai di sini," ungkap Maman dalam keterangannya, Kamis (10/3/2025).
Perilaku pelaku pemerkosaan menurut Maman tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun. Apalagi tindakan tersebut dilakukan dokter kepada pasien dan keluarga pasien.
"Bayangkan saja, masyarakat ke rumah sakit untuk pengobatan atau menemani keluarga yang sakit, tapi malah mendapat tindakan perkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan tersebut? Ini tindak pidana yang harus mendapat hukuman. Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut," tegasnya.
Maman menilai, pelaku telah mempelajari psikologi perempuan yang menjadi pasien ataupun penunggu pasien di rumah sakit tersebut. Mereka umumnya berada dalam posisi lemah tak berdaya dan secara psikologis tidak fokus karena ada anggota keluarga yang sakit ataupun posisi korban sebagai pasien. Ketidakberdayaan inilah yang menjadi celah untuk pelaku melancarkan aksinya.
Tak hanya kondisi korban yang telah diamati oleh korban. Maman menduga, pelaku telah mempelajari kondisi rumah sakit sehingga tahu kapan waktunya beraksi.
"Pemeriksaan secara menyeluruh harus dilakukan oleh rumah sakit untuk mengetahui apakah ada pihak yang terlibat dan sebagai upaya memperketat agar tak ada celah bagi tindakan kejahatan seksual kepada siapapun di rumah sakit. Rumah sakit harus memperketat pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi," ucap Maman.
Advertisement
Kemenkes Minta Kegiatan PPDS di RSHS Dihentikan Sementara
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberi instruksi kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di rumah sakit tersebut.
Pengehentian sementara kegiatan residensi di rumah sakit pendidikan itu agar bisa dilakukan evaluasi usai kejadian dokter residen PPDS Unpad memperkosa keluarga pasien pada Maret 2025.
"Untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada 9 April 2025.
Penghentian sementara kegiatan residensi PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin dilakukan satu bulan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan PAP (31) sebagai tersangka. PAP merupakan dokter residen PPDS Unpad dari program studi anestesi yang memperkosa keluarga pasien. Dia melakukan aksinya saat ia bertugas sebagai dokter residen di RS Hasan Sadikin Bandung.
