Komisi VIII DPR: Cabut Gelar dan Izin Praktik Dokter PPDS Pemerkosa

Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien membikin geram anggota DPR.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 10 Apr 2025, 13:12 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 12:56 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien membikin geram anggota DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq mendesak pencabutan gelar dan izin praktik pelaku sebagai dokter.

"Ini tindakan kriminal luar biasa. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktik sebagai dokter. Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktik. Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya harus selesai cukup sampai di sini," ungkap Maman dalam keterangannya, Kamis (10/3/2025).

Perilaku pelaku pemerkosaan menurut Maman tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun. Apalagi tindakan tersebut dilakukan dokter kepada pasien dan keluarga pasien. 

"Bayangkan saja, masyarakat ke rumah sakit untuk pengobatan atau menemani keluarga yang sakit, tapi malah mendapat tindakan perkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan tersebut? Ini tindak pidana yang harus mendapat hukuman. Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut," tegasnya.

Maman menilai, pelaku telah mempelajari psikologi perempuan yang menjadi pasien ataupun penunggu pasien di rumah sakit tersebut. Mereka umumnya berada dalam posisi lemah tak berdaya dan secara psikologis tidak fokus karena ada anggota keluarga yang sakit ataupun posisi korban sebagai pasien. Ketidakberdayaan inilah yang menjadi celah untuk pelaku melancarkan aksinya.

Tak hanya kondisi korban yang telah diamati oleh korban. Maman menduga, pelaku telah mempelajari kondisi rumah sakit sehingga tahu kapan waktunya beraksi.

"Pemeriksaan secara menyeluruh harus dilakukan oleh rumah sakit untuk mengetahui apakah ada pihak yang terlibat dan sebagai upaya memperketat agar tak ada celah bagi tindakan kejahatan seksual kepada siapapun di rumah sakit. Rumah sakit harus memperketat pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi," ucap Maman.

Kemenkes Minta RS Hasan Sadikin Hentikan Sementara Kegiatan Residensi PPDS Anestesi

RS Hasan Sadikin Bandung
RS Hasan Sadikin Bandung... Selengkapnya

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberi instruksi kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di rumah sakit tersebut.

Pengehentian sementara kegiatan residensi di rumah sakit pendidikan itu agar bisa dilakukan evaluasi usai kejadian dokter residen PPDS Unpad memperkosa keluarga pasien pada Maret 2025.

"Untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada 9 April 2025.

Penghentian sementara kegiatan residensi PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin dilakukan satu bulan.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan PAP (31) sebagai tersangka. PAP merupakan dokter residen PPDS Unpad dari program studi anestesi yang memperkosa keluarga pasien. Dia melakukan aksinya saat ia bertugas sebagai dokter residen di RS Hasan Sadikin Bandung.

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya