Liputan6.com, Bengkulu - Yana I(36) ibu kandung Yuyun, korban kekerasan seksual berujung kematian di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap fakta baru setelah majelis hakim pengadilan negeri Curup menjatuhkan vonis kepada 12 orang terpidana. Berikut penuturan Yana kepada Liputan6.com.
1. Janji Pemerintah
Ibunda Yuyun mengungkapkan bahwa dia masih mengingat janji pemerintah yang pernah mengatakan bahwa jika para pelaku itu terbukti bersalah maka mereka akan dihukum mati atau paling tidak dipenjara seumur hidup. Janji itu terucap pejabat saat menjenguk keluarga Yuyun pada akhir bulan Mei lalu.
Advertisement
2. Tidak Terima JA Dihukum Ringan
Terkait vonis hukuman pelatihan selama satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada JA, salah seorang pelaku yang masuk kategori anak di bawah umur, Yana tidak bisa menerima, sebab JA jelas melakukan perbuatan yang sama dengan para pelaku lain. Dia meminta kepada negara untuk menghukum JA paling tidak sama dengan 7 terpidana anak lain yaitu hukuman 10 tahun penjara.
"Kendaknyo samo dengan yang orang tujuh itu, penjara sepuluh tahun, anak itu lebih lagi bejat sama dengan bapaknyo, anaknyo sudah membunuh anak aku, memperkosa jugo, mengikat-ngikat, setelah setahun, dio balik lagi, pasti lebih dari bejatnyo dio," kata Yana.
3. Ayah JA Ternyata Terpidana Kasus Perkosaan Anak Kandung.
Fakta lain yang cukup mengejutkan yang dilontarkan Yana adalah, ternyata ayah JA, saat ini sedang mendekam di penjara karena kasus pemerkosaan. Parahnya lagi, yang diperkosa itu adalah anak kandungnya sendiri.
"Dari bapaknyo sampe anaknyo samo bae, Bapaknyo, anak kandungnyo bae dipakai, dimakan dewek (sendiri) namonyo aku lupo, kini dio masih di dalam penjara," tegas Yana.
Baca Juga
4. Minta 12 Pelaku Dikebiri
Yana juga meminta kepada negara untuk memberlakukan hukuman suntik kebiri kepada 12 dari 13 orang pelaku yang sudah divonis. Sebab salah seorang atas nama Zainal sudah jelas hukumannya adalah hukuman mati. Ini harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tersebut.
"Aku minta ke negara seluruhnyo disuntik kebiri, termasuk anak yang di bawah umur itu disuntik kebiri," tegas Yana.
5. Minta Aparat Tangkap Satu Buronan Lagi.
Setelah vonis kepada 13 orang pelaku pemerkosaan dan kekerasan terhadap Yuyun, Yana meminta kepada aparat untuk serius menangkap satu orang pelaku lain yaitu Fi yang saat ini masih berkeliaran.
Dia mengaku pernah melihat Fi berada di Desa Kasie Kasubun seminggu lalu. Saat itu dia tengah berada di kampung lamanya itu untuk satu keperluan. Sesaat setelah melihat Fi, Yana mengaku langsung melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
"Dio itu ado berkeliaran di lingkungan desa itulah, aku langsung lapor ke pak Kapolres samo Kapolsek, Tolong tangkap dia," ujar Yana.
Karena Fi masih merupakan kerabat dari kepala desa setempat, kemungkinan banyak pihak yang ikut membantu menyembunyikannya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Jarkoni mengaku memang menerima laporan itu dan langsung menerjunkan anak buahnya melakukan pengejaran.
"Kami sudah turunkan personel, tetapi tidak ada, malah ada informasi dia bersembunyi di salah satu desa di Kabupaten Musi Rawas, kami juga kejar, tetap belum berbuah hasil," kata Jarkoni.
6. Tetangga Ingatkan Untuk Waspada
Pascavonis hukuman mati dan 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada 5 orang pelaku kategori dewasa, para tetangga Yana mengingatkan kepada dia untuk lebih waspada, sebab keluarga pelaku tidak bisa menerima hukuman berat yang dijatuhkan majelis hakim.
"Tetanggo disano mengingatkan untuk hati-hati, sebab keluarga mereka tidak bisa menerima anaknya dihukum hukuman mati," ujar Yana.
Bahkan salah satu orang tua pelaku Bobi alias Suket mengatakan bahwa anak mereka adalah anak baik-baik. Setiap hari dia selalu membantu orang tua mengambil getah karet di kebun mereka.
"Kalau sedang ngambil karet memang baik, tapi waktu kejadian, dio jugo melakukan itu. Semua orang mendengarkan saat jaksa menceritakan di sidang, bahkan berulang-ulang dio melakukan itu," tegas Yana.