Liputan6.com, Pekanbaru - Bukannya memberantas peredaran narkoba, Briptu AY malah turut menjadi pengedar sabu. Anggota polisi yang bertugas di Mapolsek Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, itu berkomplot dengan warga sipil berinisial BH dalam mengedarkan barang haram itu.
Aksinya mengedarkan sabu terbongkar berdasarkan laporan warga yang menyebut rumah tersangka di Kota Dumai sering dijadikan tempat pesta narkoba. Jika terbukti bersalah di pengadilan, dia bakal menghadapi sidang etik kepolisian dan terancam dipecat secara tidak hormat.
"Kalau sudah divonis di atas 3 bulan, sudah diajukan ke sidang kode etik kepolisian. Ancaman paling berat adalah pecat secara tidak hormat," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (24/10/2016).
Guntur menyebutkan, berdasarkan laporan warga, petugas kemudian mengintai gerak-gerik AY. Begitu bukti kuat, ia langsung digerebek di rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Perintis, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Baca Juga
"Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu dan tiga paket kecil sabu dengan berat semuanya sekitar 7,96 gram," tutur Guntur.
Guntur menyebutkan, barang bukti berupa satu paket sabu ditemukan di atas meja komputer. Sedangkan, tiga paket kecil lainnya ditemukan di tiga tempat, yaitu di ruangan keluarga, gudang dan dapur.
"Dalam pengrebekan itu juga diamankan warga lainnya berinisial BH yang diduga menjalankan bisnis haram bersama AY," terang Guntur.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Dumai guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Petugas di Kota Dumai masih mengusut untuk mencari bandar besarnya.