Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 69,2 kilogram.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan kronologi penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini. Berawal pada 28 September 2016, BNN menyampaikan informasi akan ada importasi sabu melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Baca Juga
Selanjutnya unit intelijen Bea Cukai meneliti dan menganalisis data impor. Hasilnya, didapati kontainer berisi lima water purifier yang dicurigai membawa narkoba tersebut.
Advertisement
"Dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, tim berhasil mengamankan lima orang pria berinisial YT (34), WD (36), TO (29), WJ (28), dan YS (28)," kata Heru dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap YT, WJ, dan TO di Jalan Raya Suradadi, Tegal, Jawa Tengah saat membawa dua ransel besar berisi 56 bungkus sabu seberat 58.083,5 gram dari Demak menuju Cikampek, Sabtu pekan lalu.
Dari keterangan para tersangka, diketahui jaringan ini dikendalikan oleh WD yang ditahan BNN di Jalan Raya Babadan Walureja, Tegal, Jawa Tengah beberapa saat setelah penangkapan tiga rekannya.
Menurut keterangan WD, dari total barang bukti yang disita, sebanyak 7 bungkus sabu seberat 7.278 gram akan diserahkan kepada seorang kurir berinisial YS. BNN kemudian menangkap YS di kawasan Cikopo, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu pekan lalu.
Tim BNN menemukan mesin pompa air yang digunakan sebagai alat kamuflase di ruang tamu rumah kakak kandung YT di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kepada BNN, YT mengaku masih menyimpan sabu lainnya.
Pengembangan yang dilakukan BNN berhasil menemukan 11 bungkus sabu seberat 11.116,5 gram di kediaman YT tak jauh dari lokasi penemuan mesin pompa air.
Tak hanya barang bukti narkotika, BNN juga menyita 2 unit kendaraan yang digunakan para tersangka. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN di Jakarta guna penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya ke-5 tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tegas Heru.