Liputan6.com, Denpasar - Sidang perdana kasus pembunuhan polisi Kuta, Aipda I Wayan Sudarsa, digelar hari ini, Rabu (9/11/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang yang melibatkan dua terdakwa warna negara asing, yakni David James Taylor (Inggris) dan Sara Connor (Australia), itu dimulai sekitar pukul 13.40 Wita dan dipimpin ketua majelis hakim Yanto.
Haposan Sihombing, kuasa hukum terdakwa David James Taylor, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Ia juga mengatakan kliennya meminta keringanan hukuman walau tidak sampai dibebaskan. Erwin juga mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat meringankan pembunuh polisi Kuta itu. Â
"Karena klien kami sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya," kata Haposan mengungkapkan alasan kliennya di PN Denpasar, Rabu (9/11/2016).
Baca Juga
Dalam sidang perdana itu, David mengenakan baju putih, sementara Sara mengenakan kaus abu-abu dibalut rompi tahanan. Pasangan itu terlihat bergandengan tangan ketika keluar dari Lapas Kerobokan dan bergegas masuk ke sel tahanan yang terletak di belakang PN Denpasar.
Pantauan di lapangan, tersangka David dan Sara langsung memasuki sel tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Kedatangan mereka sudah dinantikan awak media, baik nasional maupun media asing, khususnya dari Australia.
Sebelumnya, Aipda I Wayan Sudarsa ditemukan tewas pada 17 Agustus 2016 lalu saat bertugas di kawasan Pantai Kuta. Pembunuhan tersebut didahului cekcok antara korban dan kedua pelaku yang mengaku mabuk saat pembunuhan terjadi.